Cegah Praktik Judi Online di Tubuh Polri, Bid Propam Polda NTT Turun ke Perbatasan Cek Ponsel Anggota Polres Belu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat ini tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebagai langkah mengantisipasi keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas judi online, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) turun langsung melakukan razia terhadap handphone milik anggota Polres Belu, jumat 22 november 2024.
Usai pelaksanaan apel pagi pukul 08.30 wita, Kanithartib II Subbidprovos Bid Propam Polda NTT, AKP Yorsen H. I. Bilaut bersama 4 anggotanya, mengecek dan meneliti satu persatu handphone milik anggota Polres Belu, baik dari aplikasi yang tersimpan di hp maupun riwayat browsing di akun google dan play store termasuk verifikasi nomor telepon yang digunakan.
Tidak hanya anggota Brigadir dan ASN, para Pejabat Utama Polres maupun Perwira Staf tidak luput dari pemeriksaan dari Bid Propam Polda NTT yang dalam kegiatan tersebut didampingi Wakapolres Belu, KOMPOL Lorensius, S.H., S.I.K serta Kasi Propam, IPDA Filomeno Soares, S.H dan anggota.
Selain melakukan pemeriksaan, Kanithartib II Subbidprovos Bid Propam Polda NTT juga memberikan imbauan kepada anggota Polri yang bertugas di perbatasan Timor Leste ini untuk menghindari judi online maupun tindakan lainnya yang melanggar kode etik Polri.
Dalam imbauannya, AKP Yorsen H. I. Bilaut menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bertujuan mencegah dan mengantisipasi perilaku anggota dari praktik judi yang tentunya dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun mencoreng institusi Polri.
"Kegiatan yang kita lakukan hari ini ini selaras dengan salah satu program prioritas Asta Cita Presiden RI, yaitu pemberantasan judi online yang kini menjadi ancaman serius di tengah masyarakat Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif yang signifikan untuk mereka yang terjerumus di dalamnya"jelas AKP Yorsen.
"Karena Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, menimbulkan ketergantungan, menghancurkan keharmonisan keluarga, dan berkontribusi pada meningkatnya angka kriminalitas. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kehidupan rekan-rekan secara pribadi, keluarga dan juga mencoreng institusi sebagai aparat penegak hukum yang harusnya memberikan teladan yang baik untuk masyarakat"tambahnya.