Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020, Sat Binmas Polres Belu Sampaikan Maklumat Kapolri dan Bagi Masker untuk Masyarakat

Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020, Sat Binmas Polres Belu Sampaikan Maklumat Kapolri dan Bagi Masker untuk Masyarakat

Kabupaten Belu termasuk satu dari sembilan Kabupaten di Nusa Tenggara timur (NTT) yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat saat perhelatan pesta demokrasi ditengah penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor Belu dan jajaran terus gencar memberikan imbauan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat kabupaten Belu.

Salah satunya kembali datang dari Satuan Binmas Polres Belu, yang pagi tadi memberikan imbauan kepada warga di wilayah Fatukbot, kelurahan Lidak, Kec.Atambua Selatan, Kab.Belu, selasa (22/9/2020).

Menyapa sejumlah masyarakat Fatukbot, Kanit Bintibmas Sat Binmas, BRIPKA Don Dari, S.Sos dan anggota mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Belu tahun 2020, masyarakat harus tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi peraturan pemerintah terkait pencegahan penyeberan Covid-19.

Mematuhi peraturan pemerintah disini kata Kanit Bintibmas, dengan cara disiplin menjalankan 3M yakni memakai masker dan menjaga jarak ditengah kerumunan serta rajin mencuci tangan.

Selain memberikan imbauan, anggota Sat Binmas Polres Belu juga membagikan masker secara gratis dengan sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker saat ditemui.

Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Binmas, IPTU Filomena Bene Bere, SH mengungkapkan, imbauan protokol kesehatan tersebut berangkat dari Maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Pemilihan 2020.

"Berangkat dari maklumat tersebut, masyarakat Kita ingatkan agar di masa Pilkada ini, wajib menerapkan protokol kesehatan. Caranyapun tidak susah asal masyarakat jadikan itu sebagai kebiasaan. Cukup pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan setiap selesai beraktivitas"kata Kasat Binmas.

"Dan ini (maklumat) bukan saja berlaku pada masyarakat tapi juga penyelenggara pemilu, peserta pemilihan dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan, yang tujuan utamanya menekan klaster Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020" pungkas Kasat Binmas.