Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIPKA Stefanus Lendu, jumat (14/6/19) kemarin turun, menghadiri acara perdamaian masalah tindak pidana perkelahian dan pengrusakan rumah
diwilayah binaannya, RT.10,
kelurahan Umanen, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.
Acara perdamaian kedua pihak yang nota bene kakak beradik, dihadiri aparat kelurahan, Babinsa Umanen, Ketua Suku, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kedua belah pihak yakni Maksimus Taek dan Agustinus Boy Moruk selaku korban Martinus Lau selaku pelaku, serta sejumlah keluarga.
Saat dikonfirmasi Humas, BRIPKA Stef mengungkapkan, acara perdamaian tersebut berangkat dari mediasi yang telah dilakukan pada jumat (31/5/19), dimana pada saat itu kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaian secara kekeluargaan.
“Waktu turun mediasi, Kedua pihak beserta keluarga besar sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan namun acara perdamaian tidak langsung digelar dengan alasan menunggu ketua suku, para tokoh dan juga keluarga besar lainnya”kata Bhabin, BRIPKA Stef.
“Dan hari ini perdamaian secara adat langsung dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dimana korban berjanji tidak akan menuntut secara hukum dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari"tutup Bhabin Umanen.