Aparat Polsek Tasifeto Timur (Tastim), selasa pagi (15/3/16) sekitar pukul 10.30 wita, menyelesaian permasalahan Sengketa Tanah di kantor Desa Tulakadi. Kec. Tastim, Kab. Belu.
Penyelesaian sengketa tanah antara Gregerius Besin C.s dan Fredik Muti Besin C.s, dipimpin oleh Camat Tastim Patrisius Mau, S.ip serta di dampingi Kepala Desa Tulakadi, Kanit Binmas Polsek Tastim yang mewakili Kapolsek, Babinsa Desa Tulakadi, dan dihadiri oleh Hakim perdamaian Desa ( HPD), tokoh masyarakat, tokoh adat dan keluarga kedua belah pihak yg bersengketa
Setelah melewati pembahasan yang cukup lama antara kedua belah pihak bermasalah dengan aparat Kepolisian & Pemerintah serta dilakukan pengecekan kembali batas-batas tanah tersebut, akhirnya dicapai kata sepakat dimana Tanah yang di sengketakan dari batas pagar yg dibuat oleh Almarhum Lasarus Lesu semasa hidupnya sampai dengan kali kecil, di serahkan kepada Agustinus Mauk ( kepala Desa).
Kesepakatan antara kedua belah pihak ini ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil penyelesain sengketa tanah oleh kedua belah pihak. Kanit Binmas Polsek Tastim.anggota Babinsa TNI Desa Tulakadi dan Kepala desa turut menjadi saksi dalam pembuatan berita acara ini,yang mengetahui Camat Tastim. Kegiatan ini berakhir pukul 15.00 Wita dalam keadaan aman dan lancar.