Bangun Komitmen Bersama, Sat Lantas Dan Sat Reskrim Polres Belu Melaksanakan Deklarasi Pakta Integritas
Sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Personil Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Belu melakukan kegiatan deklarasi Pakta Integritas.
Kegiatan Deklarasi oleh Sat lantas Polres Belu dilaksanakan di lapangan apel Sat Lantas Polres Belu yang dipimpin oleh Kasat lantas IPTU Brian Wicaksono, S.T.K., S.I.K, bersamaan dengan itu Personil Sat Reskrim Polres Belu juga melaksanakan kegiatan Deklarasi Pakta Integritas dilapangan Apel Mapolres belu yang dipimpin oleh Kasta reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H, Rabu 2/11/2022.
Adapun poin – poin yang tertuang dalam pakta integritas antara lain :
Fungsi Satuan Lalu Lintas, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional objektif dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama dalam pelayanan penerbitan SIM, Meningkatkan kualitas pelayanan SIM Sesuai dengan standar pelayanan publik dan sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis pnbp yang berlaku pada Polri, Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggar lalu lintas tidak mempersulit penanganan kasus Laka Lantas berikut barang Buktinya nya harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
Menciptakan ruang pelayanan yang ramah dan nyaman dengan ketulusan memproses Laporan masyarakat Sesuai dengan standar pelayanan public, Meningkatkan akselerasi dan responsif dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat serta mengedepankan penyelesaian lakalantas dengan keadilan restoratif sesuai dengan perpol nomor 8 tahun 2021, Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sat Reskrim ( Satuan Reserse dan Kriminal ), menegakkan hukum dengan Mengedepankan empati profesional objektif proporsional transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana. Tidak akan memberikan perlindungan bekingan dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk tindak pidana, Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, tidak mencari kesalahan bila tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Mengutamakan kepentingan korban dan mengedepankan penyelesaian restorative Justice sesuai pertimbangan kearifan lokal, Kepentingan bangsa dan negara, Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict Of interest) dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana, Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bila saya melanggar hal tersebut diatas Saya siap menghadapi konsekuensi nya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto, S. I. K menuturkan “ Dengan adanya Deklarasi Pakta Integritas ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan titik tolak utama untuk memperkuat komitmen bersama, dalam menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta mendorong pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas, bagi personil yang bertugas pada bidang pelayanan publik yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat khususnya bagi personil Satuan lalu Lintas dan Satuan Reskrim,”