Wakapolres Belu Hadiri Konferensi Pers Sinergi Antar Instansi Gagalkan Peredaran 11 Juta Rokok Ilegal di Wilayah Tapal Batas
Wakapolres Belu, KOMPOL Lorensius, S.H.,S.I.K, menghadiri konferensi pers sinergi Penindakan terhadap peredaran Barang Cukai Hasil tembakau ilegal yang digelar di kantor Bea Cukai Atambua, selasa (16/12/2025).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Dandim 1605 Belu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yon Armed 12) Kostrad, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, dan Kaban Kesbangpol kabupaten Belu.
Hadir juga Kepala KPPBC TMP B Atambua, Kasi Lantas Kim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Wadanki 1 Yon A Pelopor Brimob Polda NTT, KBO Sat Intelkam Polres TTU, Kasi Humas Polres TTU, Kanit IV Sat Intelkam Polres TTU bersama anggota, anggota Humas Polres Belu serta Insan Pers.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Bea Cukai Atambua bersama jajaran Polri dalam hal ini Polres Belu dan Polres TTU serta Imigrasi Atambua, dalam rangkaian penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan.
Langkah tegas aparat dalam mengamankan kurang lebih 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu, dinilai sebagai bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan Indonesia Timor Leste dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat.
"Keberhasilan dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan," ungkap Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menegaskan, keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antar instansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Atambua.
Konferensi pers ditutup dengan penegasan komitmen bersama bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas Bea Cukai, TNI Polri dan Imigrasi melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa dalam menjaga perekonomian daerah dan negara.
Terkait keberhasilan tersebut, Wakapolres Belu yang hadir mewakili Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K mengatakan, Sinergi antara Bea Cukai, Polri dan Imigrasi merupakan kunci dalam memutus jaringan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara Indonesia.
Upaya yang telah dilakukan ini kata Wakapolres Belu juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, dalam agenda strategis nasional Asta Cita, salah satunya mengenai pencegahan dan penindakan penyelundupan barang ilegal.
TIm Gabungan Polres Belu, Bea Cukai dan Imigrasi Amankan 138.160 batang rokok ilegal
Untuk diketahui, baru-baru ini tim gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu, Polres TTU dan Imigrasi Atambua, mengamankan kurang lebih 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu di wilayah perbatasan kabupaten Belu dan kabupaten TTU.
Penindakan pertama dilaksanakan pada Kamis (04/12), di sebuah rumah yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu
Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua, petugas menemukan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 38.560 batang rokok berbagai merek asal Tiongkok meliputi CHUNGHWA, NANJING, YUN YAN, GUIYAN, SEPTWOLVES, FURONGWANG, YUKI, SEQUOIA, dan lain-lain tanpa dilekati pita cukai dan 99.600 batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.
Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing, yaitu tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu WNA asal Timor Leste.
Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp109.699.040.
Lakukan Pengembangan, Aparat Ungkap Rokok Ilegal di Wilayah TTU
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan, Pada Rabu (10/12) tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang yang beralamat di Jl. Kemiri RT02 RW01, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold, dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu.
Diketahui bahwa gudang tersebut disewa oleh salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan tanggal 4 Desember 2025 di wilayah kabupaten Belu.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp 23.100.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.324.455.000.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kerugian Negara Mencapai Rp.12,4 Milyar
Nilai dari hasil penangkapan di 2 kabupaten yang berbatasan langsung dengan TImor Leste ini tergolong sangat besar dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp.12,4 milyar.
Fakta ini menunukan kejahatan rokok ilegal dilakukan secara masif, sistematis dengam melibakan jaringan lintas batas negara sehingga memerlukan penanganan tegas dan berkelanjutan.
Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).

Humas Polres Belu

