Guna memberikan pelayanan super cepat (Fast Service) dalam pengurusan SKCK bagi masyarakat Kab.Belu & Malaka, Satuan Intelkam Polres Belu Polda NTT menerapkan satu terobosan kreatif yakni pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
hanya dalam waktu 10-15 menit. Langkah ini diambil oleh Satuan Intelkam Polres Belu menimbang semakin meningkatnya Animo masyarakat dalam pengurusan SKCK, yang merupakan salah satu persyaratan mutlak yang telah ditetapkan untuk melamar pekerjaan, menikah, melanjutkan sekolah, pencalonan Pejabat Publik ataupun pembuatan Pasport atau Visa.
Hal ini disampaikan Kasat Intelkam Polres Belu
IPTU ALBERTHO HERU PONATO, SIK
, saat memberikan arahan dan pelatihan perumusan sidik jari dalam rangka penertiban SKCK di tingkat Polsek, Kamis (25/2/16). Lebih lanjut Kasat Intelkam yang pagi tadi didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU KETUT SETIASA, SH, mengatakan bahwa selain super cepat, Satuan Intelkam Polres Belu juga akan memberikan pelayanan SKCK dan ijin keramaian di tingkat Polsek.
" Terobosan ini Kita lakukan karena selain mendukung Program Quick Wins Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dari waktu ke waktu, Kita juga harus mempertimbangkan sisi manfaatnya untuk masyarakat. Kasihan masyarakat harus jauh-jauh datang dari pelosok desa hanya untuk urus ijin keramaian atau SKCK melamar pekerjaaan di desa tempat tinggalnya. " terang Kasat Intelkam.
" Jadi disini SKCK cepat tersebut dimaksud untuk masyarakat yang datang sudah memiliki rumus sidik jari,melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, dan mengisi formulir data diri sesuai petunjuk yang telah disediakan oleh Kami, maka proses penerbitan SKCK paling lama hanya 15 menit saja. Kedepannya, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang dari desa ke kota karena Kita akan memberikan pelayanan SKCK di semua Polsek yang ada di Kab.Belu & Malaka" lanjut Kasat Intelkam.
Untuk penerbitan SKCK di tingkat Polres dan Polsek, Kasat Intelkam menerangkan bahwa klasifikasinya sedikit berbeda, baik secara administratif maupun dalam peruntukannya SKCK tersebut.
" Penerbitan SKCK untuk tingkat Polres secara administratif dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Belu dan ditanda tangani oleh Kasat Intelkam atau Waka Polres Belu a.n Kapolres Belu sedangkan pencalonan Legislatif/Pimpinan Daerah ditanda tangani langsung oleh Kapolres. Sementara di tingkat Polsek, secara administratif dilaksanakan oleh Unit Intelkam Polsek yang ditanda tangani oleh Kapolsek. Peruntukkannya pun tidak seperti Kita mengurus di Polres. Di tingkat Polsek hanya melayani keperluan tertentu di lingkup Polsek seperti calon pegawai pada lembaga/perusahaan/badan/ swasta terus calon kepala desa/sekdes, pindah alamat dan melanjutkan sekolah " jelas Kasat Intelkam.
Berkaitan dengan arahan dan pelatihan perumusan sidik jari dalam rangka penertiban SKCK di tingkat Polsek, maka pada kegiatan pagi hari tadi, menghadirkan para Kanit Intelkam & Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Belu beserta Bintara Polwan untuk dilatih bagaimana cara pembuatan SKCK dan merumuskan sidik jari dalam rangka penertiban Skck di tingkat Polsek.
" Saya dan KBO Reskrim bersama anggota Identifikasi, tadi telah melatih para Kanit Intel & Kanit Reskrim Polsek serta adik-adik Polwan yang kini bertugas di Polsek, bagaimana cara pembuatan skck dan perumusan sidik jari sehingga ilmu yang didapatkan langsung diterapkan di lapangan" harap Kasat Intelkam. Pelatihan yang berlangsung di aula lantai 2 Polres Belu dari pukul 10.00 wita hingga pukul 12.00 wita berlangsung dengan lancar. Dalam kegiatan ini, Masing-masing Kanit intel polsek telah dibagikan material SKCK sementara masing2 Kanit Reskrim Polsek telah dibagikan formulir ak23 dan kartu ak24.