Terapkan Restorative Justice, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Pengrusakan Rumah di Desa Fatulotu Lasiolat
Polsek Lasiolat melalui Bhabinkamtibmas Dualasi, AIPDA Iwan Setiawan Diliyanto bersama anggota SPKT Polsek melakukan mediasi kasus pengrusakan rumah yang dilakukan oleh terlapor Pangkrasius Suri, Cs terhadap korban atau pelapor Thomas Bau,warga dusun Beikoti, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Penyelesaian masalah atas kasus yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 00.30 Wita bulan lalu, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri para pelaku, korban serta para ketua suku dan keluarga kedua belah pihak.
Setelah mendapat pencerahan dari aparat kepolisian, Ketua Suku dan keluarga yang hadir, kasus tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku Pangkrasius Suri warga dusun Beikoti, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, bersama teman-temannya mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban Thomas Bau maupun orang lain.
"Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban yakni bapak Thomas Bau beserta keluarga yang hadir bersedia memaafkan para pelaku, mengingat mereka masih ada hubungan keluarga"tutur Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryono, SH saat dikonfirmasi Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dibuat pada 18 agustus kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabinkamtibmas Dualasi, AIPDA IWan mengimbau para pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, kita imbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus pengrusakan tersebut pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 00.30 Wita dini di Dusun Beikoti Desa Fatulotu Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu.
Kejadian pengurasakan pertama kali diketahui Saksi Kristiano Roy Seran yang kemudian menyampaikan kepada Pelapor Thomas Bau.
Mendengar hal itu, Pelapor langsung ke TKP dan melihat rumah sudah dirusak oleh Terlapor Pangkrasius Suri, Cs.
Berselang sejam dari waktu kejadian, Pelapor yang merasa tidak puas langsung mendatangi Polsek Lasiolat pada jam 02.00 Wita guna melaporkan kejadian tersebut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.