Sinergi Menjaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Belu dan Babinsa Damaikan Warga Haliwen yang Terlibat Salah Paham
Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIGPOL Adrianus Lau Mali kembali membantu menyelesaikan masalah tindak pidana yang melibatkan warga binaannya di Haliwen, RT/RW: 018 F/005, Kel. Manumutin Kec. Kota Atambua, Kab. Belu,
Setelah jumat kemarin menyelesaikan masalah pengancaman dan perusakan, Bhabinkamtibmas Manumutin pada sabtu (8/6/2024) siang pukul 10.30 wita, mendamaikan dua orang warga binaannya yang terlibat salah paham.
Mediasi salah paham yang berlangsung di kediaman Ketua RT 018 E, Mateus Marcal, kedua belah pihak yang bertikai beserta masing-masing keluarga.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak yakni Ernesto Noronha dan Mateus Noronha sepakat untuk menyelesaikan kasus salah paham yang terjadi jumat (7/6/2024) kemarin secara kekeluargaan.
Pada kesempatan tersebut pula, BRIGPOL Adrianus Lau Mali dan anggota Babinsa mengajak masyarakat yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bhabin juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
"Dalam mediasi ini, Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan mengingat keduanya masih berstatus keluarga. Tadi Kami yang hadir mengimbau kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama maupun tindak pidana lainnya. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap BRIGPOL Adrianus Lau Mali.
"Dan Saya bersama keluarga yang hadir berpesan, dalam sebuah hubungan keluarga maupun tetangga kalau ada masalah selesaikan dengan tenang atau kepala dingin biar tidak timbul konflik"pungkas BRIGPOL Adrianus Lau Mali.