Sinergi 3 Pilar, Bhabinkamtibmas Polres Belu bersama Babinsa dan Perangkat Kecamatan Beri Pencerahan ke Warga Soal Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sinergi 3 Pilar, Bhabinkamtibmas Polres Belu bersama Babinsa dan Perangkat Kecamatan Beri Pencerahan ke Warga Soal Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K memerintahkan jajarannya melakukan tindakan preemtif, preventif dan penegakan hukum dalam mencegah sekaligus mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perintah dari orang nomor satu di Polres Belu ini direspon cepat oleh Polsek jajaran yang dalam sepekan terakhir ini turun memberikan imbauan ke masyarakat sekaligus menyebarkan brosur tentang langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tasifeto Timur, BRIPKA Ferdinandus Mura yang melaksanakan imbauan di dusun Lamasi B Tanah Merah, desa Manleten, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, senin (12/6/2023).

Sinergi bersama perangkat kecamatan, Alpons Bone dan Babinsa Koramil Wedomu, Serda Lorenzo De Concencao, BRIPKA Femu menyampaikan ke masyarakat imbauan dari Kapolres Belu terkait Tindak Pidana perdagangan orang yang jarang diketahui oleh masyarakat.

Dalam imbauan kamtibmas yang disampaikan anggota Bhabinkamtibmas kepada masyarakat, Kapolres Belu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui perekrutan pekerja migran.

Kapolres Belu dalam pesan kamtibmas juga mengatakan, Penjahat Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga kini terus Bergentayangan Mencari Mangsa yang tidak hanya menyasar orang-orang yang berpendidikan rendah, namun juga sudah menyasar orang-orang yang memiliki skill dan berpendidikan tinggi.

"Kami dari kepolisian atas nama bapak Kapolres Belu, mengimbau bapak mama, adik-adik supaya waspada dan jangan tergoda bujuk rayu dari penjahat TPPO yang mendatangi rumah-rumah warga dengan janji-janji manis mempekerjakan orang ke luar negeri dengan gaji yang besar. Kalau ada yang seperti itu segera lapor kepada kami (Polisi) atau ke Koramil dan kantor desa terdekat sehingga kami bisa memastikan orang tersebut betul-betul dari perusahaan resmi atau tidak"kata Bhabin.

"Ini kami sampaikan karena sudah banyak warga kita khususnya dari NTT yang meninggal di luar negeri. Kalau ada bapak/mama punya anak atau keluarga yang saat ini bekerja di luar negeri dan tidak mendapat hak sesuai yang dijanjikan ataupun mendapat perlakuan tidak baik, jangan ragu untuk melapor ke Kami karena tindakan tersebut sudah menyalahi aturan hukum"lanjut Bhabinkamtibmas desa Manleten ini.

Senada dengan Bhabinkamtibmas, Perangkat kecamatan Alpons Bone dan Babinsa Serda Lorenzo mengimbau warga yang ingin berangkat bekerja ke luar negeri, wajib harus diketahui oleh Kepala Desanya agar tidak menimbulkan masalah untuk dirinya dikemudian hari.

"Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau administrasi lainnya bagi calon pekerja migran harus diketahui dan ditandatangai oleh kepala desa atau lurah guna memenuhi syarat dokumen pengurusan paspor dari Dinas Tenaga Kerja yang diteruskan ke Imigrasi"jelas Alpons.

"Kalau prosesnya tidak seperti itu alias sembunyi-sembunyi maka yakin saja anak kita atau saudara kita akan ditempatkan secara ilegal dan dan pasti luput dari perhatian pemerintah. Yang seperti itu sudah banyak menjadi korban di luar negeri sana jadi kami minta masyarakat semua harus betul-betul mengikuti prosedur dan jangan mudah percaya dengan janji-jani manis agar bekerja secara cepat dengan gaji yang besar"tambah Serda Lorenzo.