Satuan Reskrim Polres Belu, rabu (2/3/16) sekitar pukul 09.30 wita, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak dimana seorang ibu kandung, tega membuang bayinya setelah dilahirkan, yang terjadi pada Jumat malam tanggal 5 Februari 2016 di kos-kosan Halifean, Kelurahan Tulamalae, Atambua, Kab.Belu.
Dalam proses rekon, menampilkan 34 (tiga puluh empat) adegan yang diperankan langsung oleh tersangka AU alias Yanti (21 thn) bersama lima orang saksi antara lain kakak pelaku dan istrinya, tetangga kos dan tuan kos (suami istri). Rekonstruksi ini sendiri dipimpin oleh Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Ketut Setiasa, SH, didampingi Kanit PPA dan anggota, Kanit Tipiter Aiptu Mahrim, SH, serta anggota Identifikasi Reskrim dan dijaga ketat personil Dalmas Polres Belu dengan memasang garis polisi (police line).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Belu Ipda Filomena Bere, SH selaku unit yang menangani kasus ini menjelaskan, Adegan Rekon seperti yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi, diawali dari tersangka berbaring di kamar kos-kosan, kemudian menuju kamar mandi dan melahirkan di kamar mandi, membuang bayinya melalui ventilasi kamar mandi hingga dua orang saksi mengantar bayi ke rumah sakit.
" Awalnya tersangka sedang berbaring di kamar kos bagian belakang dan mengeluh dadanya sakit sehingga kakaknya (saksi) AU alias Ari memberikan 1/2 gelas minyak goreng lalu ia tersangka meminumnya. Adegan berikutnya Tersangka menuju kamar mandi, diantar oleh kakaknya AU dan istrinya EN alias Ida. Di kamar mandi, tersangka meminum segelas susu dan minyak goreng yang di antar oleh Kakaknya. Usai minum, tersangka melahirkan dalam posisi jongkok dan bayi tersebut jatuh ke lantai. Bayinya diambil dan dalam posisi berdiri, ia membuangnya (bayi) melalui lubang ventilasi kamar mandi setinggi satu meter lebih" terang Kanit PPA.
Lebih lanjut, Kanit memaparkan bahwa usai membuang bayinya, tersangka kembali ke kamar kos lalu berbaring karena lemas. Tak lama berselang, Kakak tersangka mengantar istrinya ke kamar mandi dan keduanya tiba-tiba mendengar suara tangisan bayi. Bayi tersebut kemudian di tolong oleh dua orang saksi yakni tuan kos dan membawanya ke RSUD Atambua, sementara tersangka langsung melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar.
" Tersangka balik ke kamar kos di bantu Saksi EN, kemudian EN dan kakak tersangka AU membaringkannya di tempat tidur. Kakak tersangka dan istrinya mendengar tangisan bayi saat mereka berada di kamar mandi yang kemudian kakak tersangka menuju belakang kamar mandi dan melihat bayi tersebut. AU langsung memanggil teman kosnya YT alias Yan dan juga tuan kos YME alias Dion, kemudian bersama-sama melihat bayi tersebut. Tak lama berselang, istri Dion yakni MFM datang lalu membungkus bayi yang kemudian bersama Dion mengantar ke rumah sakit" jelas Kanit PPA.
Usai adegan demi adegan, tampak tersangka tak kuasa menahan air mata dan menyesali perbuatannya namun apa dikata, penyesalan memang selalu datang terlambat. Tersangka yang sejak 15 Februari 2016 mendekam di sel tahanan Polres Belu, akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan. Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, setelah membuang bayinya, tersangka pada malam itu juga melarikan diri. Ia berjalan kaki dari Halifehan dan bermalam di terminal Sesekoe.Pagi harinya ia menumpang mobil angkutan umum menuju rumahnya di Kaubele-TTU dan hari itu juga di tangkap oleh anggota Reskrim Polres Belu di kediamannya . Tersangka juga sempat di rawat di RSUD Atambua selama beberapa hari karena dalam kondisi lemah pasca melahirkan. Sementara Bayi perempuan yang malang, yang disia-siakan ibunya, meninggal pada tanggal 7 Februari 2016 setelah dirawat kurang lebih 2 hari di RSUD Atambua.