Jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan Jasa Calo demi mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) & STNK dengan mudah dan nyaman,
meski ditawari iming-iming bisa mendapatkan SIM atau STNK lebih cepat dengan biaya yang lebih mahal dari tarif resmi. Bagi para pembuat SIM ataupun STNK disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Kepolisian. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu oleh tipu daya para Calo yang menawarkan berbagai kemudahan.
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Belu Iptu Johan Kurniawan, SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Iptu Leyfrids Mada, SH kepada Humas usai pelaksanaan apel gelar pasukan Ops Simpatik Turangga 2016, selasa (1/3/16) pagi tadi. Untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya calo dalam pengurusan SIM, Satuan Lalu Lintas telah memasang Banner yang bertuliskan tidak diperkenankan pengurusan SIM melalui calo/perantara karena percaloan merupakan tindak pidana.
" bannernya sudah kami pasang di Kantor pelayanan SIM dan di Kantor Samsat. Kedepannya Kita juga akan turun sosialiasi ke masyarakat tentang ini. Banyak masyarakat karena maunya gampang, diam dirumah tahu-tahu SIMnya sudah jadi walaupun harus mengeluarkan biaya yang mahal padahal dia tidak sadar tindakan ini telah masuk pada unsur penipuan dan syukur-syukur calo tersebut tidak melarikan diri, seperti yang sudah banyak terjadi. Hal-hal seperti inilah yang Kita maksud tindak pidana. Padahal Kalau urus sendiri sebenarnya tidak lama, tidak ribet dan jauh lebih murah daripada lewat Calo. Kita tinggal datangi kantor lantas, urus surat keterangan kesehatan di klinik Polres, isi formulir, bayar asuransi, ikuti ujian teori & Praktek. Kalau ujiannya lulus, tahapan terakhirnya tanda tangan, sidik jari & foto dan hari itu juga sudah bisa memperoleh SIm" terang KBO Lantas di ruang kerjanya.