Salah satu Penekanan Bapak Presiden RI saat melakukan kunjungan kerja di Kupang NTT, adalah permasalahan di bidang tenaga kerja terkait kasus Human Traficking, dimana masih banyak warga NTT yang menjadi korban TKI di luar negeri.
Penekanan ini ditujukan kepada Polri khususnya Polda NTT untuk lebih fokus menangani kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Hal ini disampaikan Kapolres Belu
AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH
kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu saat memimpin rapat analisa & evaluasi (anev) Bhabinkamtibmas di aula lantai 2 Polres Belu, selasa (16/2/16).
Kapolres Belu yang di dampingi Waka Polres Belu
KOMPOL JAKOB SEUBELAN, SH
kembali menjelaskan bahwa Kasus Human Trafficking yang perlu menjadi perhatian aparat Kepolisian khususnya anggota Bhabinkamtibmas yang berperan di tengah-tengah masyarakat, adalah tidak hanya tentang korban tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tapi juga meliputi tindakan seseorang menerima atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi perdagangan manusia lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek lain yang mengekang kebebasan hak seseorang.
"Untuk rekan-rekan perlu ketahui, Di luar negeri, kasus Human Trafficking dianggap kejahatan serius. Kalau kita lihat bahasa perdagangan manusia sebenarnya perdagangan manusia tidak saja pengiriman TKI keluar negeri tapi seorang ibu yang menjual anaknya,menjadikan anaknya sebagai sumber uang, itu termasuk human trafficking atau juga seorang ibu mengawinkan anaknya yang belum cukup umur demi mendapat uang yang banyak. Itu beberapa contoh kasus Trafficking yang terjadi dalam negeri" terang Kapolres Belu.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa kejahatan perdagangan manusia lainnya seperti seorang PSK ditampung oleh majikannya setelah dia melayani laki-laki, uangnya diambil majikannya dan dirinya hanya bekerja untuk melayani pria hidung belang semata atau ada anak-anak dibawah umur yang dipaksa orang tuanya bekerja diluar peri kemanusiaan sehingga hak-haknya untuk bermain bersama teman-temannya ataupun belajar, dicabut, dibatasi, dan di kekang orangtuanya.
Menyikapi sejumlah permasalahan yang telah dijelaskan, Kapolres Belu menghimbau kepada para Bhabinkamtibmas untuk memberikan sosialisasi/pencerahan kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat Desa/kelurahan untuk tidak sembarangan memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang ingin menjadi TKI.
" Rekan-rekan sebagai Bhabin harus memberikan pengarahan khususnya kepada para orang tua atau kumpulkan masyarakat dan menjelaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia tidak boleh dilakukan. Dalam hal pengiriman TKI ke luar negeri, ingatkan Kepala Desa, RT, RW, hati-hati menerbitkan surat keterangan domisili, atau surat keterangan pindah atau surat keterangan untuk bekerja diluar. Modus-modusnya adalah dengan manipulasi umur, anak yang masih dibawah umur dibuat umurnya dewasa agar bisa bekerja. Kalau terungkap hal-hal seperti itu, maka Perangkat desa akan dikenakan pidana" terang Kapolres Belu.
" Kita himbau masyarakat bahwa yang boleh merekrut TKI adalah perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja untuk menghindari Calo yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi korban Trafficking" lanjut Kapolres Belu.
Selain menyoroti masalah Human Trafficking, Kapolres Belu juga menekankan kepada anggota Polri untuk wajib mengawal pembangunan, bukan sebagai penghambat.
"Seperti yang sudah sampaikan saat anev bulan lalu yakni Kita wajib mengawal pembangunan, baik proyek dengan dana dari APBN, APBD tingkat 1 maupun tingkat 2. Kita tidak boleh menjadi penghambat dan pembangunan seperti apa rekan-rekan Bhabin wajib Monitor, pelaksanaannya berjalan atau tidak, dekati pemborongnya,berapa anggarannya, kalau ada kesulitan-kesulitan dari pemborong, Kita bantu mediasi. Misalnya ada sebuah proyek saluran air/irigasi melewati pekarangan orang lain, pemborong tidak melaksanakan karena masyarakat menolak, Kita lakukan mediasi dan berikan pengertian kepada masyarakat bahwa pembangunan ini akan memiliki manfaat untuk masyarakat" jelas Kapolres Belu. Sebagai penutup arahan, Kapolres Belu meminta anggota Bhabinkamtibmas untuk lebih disiplin dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dalam rapat Bhabin ini juga berisi arahan dari Waka Polres Belu dan Kasat Binmas Polres Belu Akp I Nengah Sutawinaya,SH yang turut dihadiri oleh Kaur Bin Ops Sat Binmas Ipda Geradus Asa Tae dan anggota Binmas Polres Belu. Kegiatan Anev selesai sekitar pukul 11.00 wita dalam keadaan aman.