Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Kepolisian Resor Belu, selasa (15/8/17) pagi, menggelar acara pemusnahan barang sitaan minuman keras tanpa label dan tanpa izin edar, di lapangan voli Polres Belu.
Pemusnahan ribuan liter minuman keras dipimpin langsung Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Atambua Muhammad Fajarisman, Dandim 1605 Belu Letkol Czi.Nurhidin Adi Nugroho, SE, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yon Raider 712/WT Letkol Inf. Elvino Yudha Kurniawan, SE, Kasi Intel Kajari Belu Charles Hutabarat, Kepala BNNK Belu Ferdinandus Bone, Kepala BPOM Atambua Yavet Rampo, Lurah Umanen, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta awak media.
Dalam sambutannya, Kapolres Belu mengatakan bahwa ribuan liter miras tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat dan juga kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, sejak Juni 2016 hingga Agustus 2017.
"Ini hasil dari operasi yang Kita gelar dari tahun lalu sebagai upaya menekan dan memberantas peredaran miras. Tentu kedepan perlu kerjasama yang baik dari semua instansi serta peran dari masyarakat sehingga produksi miras khususnya miras lokal tidak lagi dipelihara sebagai budaya" kata Kapolres Belu.
Barang bukti hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba Polres Belu, yang pagi tadi dimusnahkan antara lain minuman keras tradisional Sopi 1.585 liter, bir diablo 13 kaleng, bir ABC 181 kaleng dan bir orange boom 41 kaleng.
Sementara barang bukti limpahan dari Polsek yang turut dimusnahkan antara lain sopi 27 liter dari Polsek Weliman, sopi 55 liter dari Polsek Malaka Tengah serta 10 liter sopi, 31 botol habuck dan 14 botol fanta kadaluars dari Polsek Tasifeto Barat.
Usai sambutan dari Kapolres Belu, disusul dengan acara pemusnahan secara simbolis oleh seluruh pejabat dan tamu undangan yang hadir, kemudian ditutup dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan.