Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan Terkait Calon Polwan yang Viral

Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan Terkait Calon Polwan yang Viral

Kupang –Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.A., memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan di media online dan media sosial tentang calon polwan yang gagal mengikuti pendidikan di Sepolwan. Pemberitaan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan.

Terkait hal itu, Polda NTT menjelaskan duduk perkara sebenarnya terkait status Lasmini, calon polisi wanita (Polwan) dari Polda NTT, yang diberitakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

Kabidhumas Kombes Pol Henry menyebutkan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan aturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 tentang penerimaan calon anggota Polri dan rekrutmen proaktif dan yang terakhir Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025 yang mengatur pemeriksaan Pradiktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Sepolwan dan Pusdik Binmas.

Dikatakannya bahwa pemeriksaan seleksi dilakukan secara objektif dan meliputi berbagai aspek, seperti kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan tersebut menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan.

Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (16/1/24), Kabidhumas Polda NTT memberikan penjelasan rinci terkait status Lasmini.

“Pemberitaan yang beredar dinilai tidak akurat. Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian”ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pada jalur Bakomsus Polri bidang perikanan, hanya terdapat dua peserta dari jalur SMK di Polda NTT. Satu peserta dinyatakan TMS pada tahap psikologi, menjadikan Lasmini sebagai calon tunggal yang lolos ke tahap berikutnya. Namun, pada pemeriksaan lanjutan, ia dinyatakan TMS pada aspek PMK.

“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini”tambahnya.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan TMS telah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. “Institusi berharap klarifikasi ini dapat menghindarkan masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang merugikan Polda NTT”ungkapnya.

Kabidhumas Kombes Pol Henry mengimbau pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat. “Kami mengajak semua pihak untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry.

Ia juga menegaskan, Polda NTT berkomitmen menjaga keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.