Polda NTT Cek Distributor Beras di Kota Kupang, Temukan Penjualan di atas HET, Distributor diberi Teguran Tertulis
Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog Kanwil NTT, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTT melaksanakan kegiatan pengecekan harga beras jenis premium dan medium di sejumlah distributor di Kota Kupang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu, di mana ditemukan harga beras yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 14.30 WITA, tim gabungan melakukan pengecekan di Gudang CV Sumber Cipta yang berlokasi di Kota Kupang, Provinsi NTT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., didampingi perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta anggota Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, perwakilan Bapanas RI, Bulog Kanwil NTT, dan Disperindag Provinsi NTT.
Dari hasil pengecekan di CV Sumber Cipta, tim Bapanas menemukan adanya penjualan beras dengan harga di atas HET. Berdasarkan hasil temuan tersebut, distributor diberikan surat teguran tertulis karena menjual beras di atas HET.
Dalam surat teguran tersebut, distributor diwajibkan menyesuaikan harga jual sesuai dengan HET yang berlaku paling lambat satu minggu setelah menerima surat teguran. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengecekan di CV Sumber Cipta ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan, di mana pedagang di beberapa kabupaten menjual beras dengan harga tinggi karena harga dari distributor yang juga telah melebihi HET. CV Sumber Cipta menjadi salah satu distributor yang ditemukan menjual dengan harga tertinggi, sehingga dilakukan penelusuran dan pemberian surat teguran.
Sebagai lanjutan dari kegiatan tersebut, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA, tim gabungan kembali turun melakukan pengecekan di empat titik distributor utama di Kota Kupang, yakni CV Maranu di Oesapa, UD Suryani di Namosain, Gudang Akifah di Penkase-Oeleta, dan PT Aneka Niaga di wilayah Kecamatan Alak.
Kegiatan ini kembali dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., bersama Kadivre Bulog Kanwil NTT, perwakilan Disperindag Provinsi NTT, serta anggota Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa CV Maranu menjual beras premium merek Berkah dan 2M Senang dengan harga Rp14.700 per kilogram dan mendistribusikannya ke Kabupaten Belu. UD Suryani menjual beras premium merek Mawar dengan harga Rp15.000 per kilogram, serta merek King Crab, Gaga Golo, dan Kelapa Muda masing-masing Rp14.250 per kilogram dengan wilayah distribusi ke TTS, TTU, dan Malaka. Sementara itu, Gudang Akifah menjual beras medium merek Ketupat Lebaran dan 2 Putri seharga Rp13.750 per kilogram, termasuk biaya pengantaran hingga ke pengecer di wilayah TTU, Belu, dan Malaka.
Selanjutnya, pengecekan di PT Aneka Niaga menunjukkan bahwa distributor tersebut menjual beras premium merek Ina Boi dengan harga Rp14.500 per kilogram, dan beras medium merek Durian Manggis serta Dua Jeruk seharga Rp13.000 per kilogram. Distribusi beras dilakukan di wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, dan TTU.
Selain melakukan pengecekan harga, tim juga memberikan arahan kepada seluruh distributor agar tidak menjual beras melebihi HET serta memastikan distribusi berjalan lancar hingga ke tingkat pengecer, tanpa adanya permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polda NTT dalam menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, Polda NTT bersama instansi terkait berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja menaikkan harga di atas HET dan merugikan masyarakat.
"Polda NTT bersama seluruh instansi terkait akan terus mengawasi peredaran dan penjualan beras di wilayah ini. Kami berharap para pelaku usaha mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan harga dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga pangan nasional akan terus diperkuat untuk mengantisipasi penimbunan, permainan harga, maupun distribusi beras yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan pengecekan harga beras ini diharapkan dapat menekan lonjakan harga di pasaran serta memberikan rasa aman bagi masyarakat NTT. Polda NTT memastikan pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang akhir tahun ketika fluktuasi harga pangan cenderung meningkat.

Humas Polres Belu

