Optimalkan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan Cucu Terhadap Kakek Kandung

Optimalkan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan Cucu Terhadap Kakek Kandung

Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yohanes Krisostomus Seran alias Joni (29) terhadap korban Simon Yos Asa (79) yang terjadi pada kamis 1 mei 2025.

Penyelesaian masalah secara restorative Justice yang berlangsung sabtu (24/05/2025) baru-baru ini pukul 12.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim, AIPTU Jerry Tae, anggota piket SPKT, anggota Bhabinkamtibmas Nanaet, AIPDA Fahrudin, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak asal Wekmutis, Dusun Fatumalaka A, Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku Joni mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban, yang tidak lain adalah kakek kandungnya sendiri.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan pelaku"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPTU Sam Ihim kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 1 mei 2025. Keduanya sepakat untuk kembali hidup rukun sebagai kakek dan cucu tanpa adanya tuntutan di kemudian hari."lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kapolsek Tasifeto Barat mengatakan pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Saya mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain apalagi pelaku ini masih berstatus pelajar. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.