Optimalkan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Kasus Anak Pukul Ibu Kandung di desa Naitimu
Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Kanisius Videlis Hale terhadap korban Romana Rafu, yang terjadi pada kamis 25 april 2024.
Penyelesaian masalah yang berlangsung sabtu (04/05/2024) sekitar pukul 17.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Webubur, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, korban Romana Rafu yang berusia 62 tahun ini bersedia memaafkan pelaku yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Pelaku juga mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban dan berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban mama Romana Rafu bersedia memaafkan pelaku,Kanisius mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah ibu dan anak kandung"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 25 april kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada ibu kandungnya maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan ibu dan anak itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada kamis 25 April 2024 sekitar jam 18.00 wita malam di rumah korban di Halitoko, dusun Webubur, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Kejadian berawal saat pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman keras terjadi salah paham dengan korban yang tak lain adalah mama kandungnya sendiri.
"Kejadian penganiayaan ini Berawal dari salah paham antara pelaku dengan mamanya. Karena tidak bisa mengendalikan emosi ditambah dengan kondisi mabuk, pelaku memukul korban yang adalah mama kandungnya yang mengakibatkan korban mengalami bengkak pada bagian dahi (kening)"tutur Kapolsek, IPDA Sam Ihim.
"Tidak terima dengan perlakuan anaknya, korban berselang 2 hari mendatangi Polsek dan membuat Laporan Polisi pada Sabtu 28 April 2024. Dari laporan tersebut, anggota Bhabinkamtibmas kita berupaya melakukan mediasi antara korban dan pelaku serta keluarga. Dan hasil mediasi mereka bersedia berdamai dan saling memaafkan yang ditandai dengan penarikan kasus di Polsek serta membuat surat pernyataan damai"pungkas Kapolsek.