Satuan Narkoba Polres Belu, Kamis (9/6/16) menggelar razia minuman keras dan pangan kadaluarsa di sejumlah kios dan toko yang ada di Atambua.
Operasi kali ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Marthen Pelokila, SH serta didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Oscar Pinto Ribeiro. Dalam kegiatan ini, aparat berhasil mengamankan minuman keras tradisional sopi di kios yang ada di kelurahan Beirafu,Kec.Atambua Barat,Kab.Belu.
Sebanyak 63 liter minuman keras tradisional Sopi, berhasil di sita oleh aparat dari dua orang penjual berinisial BK dan AS yang ada di seputaran kelurahan Beirafu. Penyitaan ini dilakukan aparat, karena pelaku dengan sengaja menjual minuman keras tanpa ijin dan terbukti melanggar pasal 111 ayat 1,2,3,6 UU RI. no.36/2009 tentang kesehatan dan pasal 192 yo pasal 92 UU RI no.18/2012 serta permendag no.06/2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran miras tanpa ijin. Barang-barang haram tersebut kini diamankan di Satuan Narkoba Polres Belu.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus digalakkan sejalan dengan arahan Kapolres Belu
AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK
tentang Operasi Rutin minuman keras beralkohol di Kab.Belu dan Malaka guna memberantas praktek peredaran minuman keras, sehingga dengan sendirinya akan menekan angka kriminal yang terjadi akibat mengkosumsi minuman keras. Operasi ini juga sejalan dengan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) tahap I yang sementara berjalan dengan sasaran perjudian, minuman keras, prostitusi dan gangguan kamtibmas lainnya,
guna menciptakan situasi kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah suci Ramadhan. Operasi Pekat ini digelar selama 15 hari (6 s/d 20 Juni 2016).