Kapolres Belu Pantau Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Raifatus

Kapolres Belu Pantau Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Raifatus
Aparat Polsek Raihat bersama BKO Polsek Lamaknen, melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang di TPS 4,  dusun Fatubelar, desa Raifatus, kecamatan Raihat, kabupaten Belu, sabtu (27/4/19). Pihak Kepolisian bersama anggota Koramil Haekesak, sejak pagi buta berada disekitar lokasi TPS 04 memantau Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 WITA Guna memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si sekitar pukul 08.00 WITA, turun ke lokasi memantau kegiatan pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS 04 desa Raifatus. Kedatangan Kapolres Belu disambut Kapolsek Raihat, IPTU Yohanes Seran, S.Sos dan anggota, Kapolsek Lamaknen, IPDA Taufan Ardiansyah dan anggota, Kasubbag Dalgar,IPTU Felix E.Lau selaku Kordinator pengamanan TPS Raihat, Komisioner KPU dan Bawaslu kabupaten Belu, serta Danramil 1605-08 Haekesak. Kepada personil Polsek yang melaksanakan pengamanan, Kapolres Belu mengimbau untuk melaksanakan tugas dengan serius dan semangat serta menjalin koordinasi aktif dengan instansi terkait dan komponen masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar TPS 04 dusun Fatubelar, desa Raifatus. "Tetap semangat yah rekan-rekan karena tugas Kita belum selesai. Bangun komunikasi yang baik dengan rekan-rekan TNI dan juga instansi terkait lainnya. Saya minta setiap perkembangan dilapangan, agar dilaporkan ke Saya"kata Kapolres Belu. Kepada awak media yang hadir, Kapolres Belu mengungkapkan, Pemungutan Suara ulang tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu karena ditemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 pada rabu, 17 April 2019 kemarin. "Saat pencoblosan tanggal 17 April kemarin, ada salah satu warga yang mencoblos menggunakan kartu keluarga, dan yang bersangkutan tidak memiliki KTP-El dan tidak terdaftar di DPT dan DPT"kata Kapolres Belu. "Sesuai aturan, itu sudah melanggar Pasal 65 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dasar itulah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dan disetujui oleh KPU sehingga PSU ini digelar"lanjut Kapolres Belu. Usai memantau kegiatan pemungutan suara ulang di wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste ini, Kapolres Belu melanjutkan agenda kerjanya dengan meninjau Mapolsek Raihat dan Polsubsektor perbatasan Turiskain. Dari laporan yang diterima Humas, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 04 hingga pukul 18.15 WITA berjalan dengan aman dan lancar.