Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Menjelang perayaan tahun baru 2018, Kapolres Belu
AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si
, menyampaikan penekanan kepada seluruh anggotanya untuk gencar melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).
Salah satunya adalah memperketat pengawasan diwilayah perbatasan RI-Timor Leste
untuk mencegah sekaligus mengungkap praktek penyelundupan dalam bentuk apapun.
Berbicara tentang pengawasan di wilayah tapal batas, Polres Belu melalui satuan reskrimnya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter BBM jenis bensin dan tembakau sek, di wilayah Dusun Nakalolo, Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, jumat (29/12/17).
Terungkapnya praktek penyelundupan ini berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan 1 unit dump truk berisi BBM dan tembakau sek, yang dicurigai akan menuju ke perbatasan Timor Leste.
Berangkat dari laporan masyarakat, anggota Sat Reskrim Polres Belu, dengan cepat langsung menuju ke TKP. Dari hasil interogasi anggota di lapangan, pemilik barang tidak mengantongi dokumen yang sah.
Barang bukti 1 unit truk warna kuning DH 8414 EA dan tembakau beserta pemilik dan juga sopir, saat itu juga langsung di giring ke kantor Sat Reskrim Polres Belu.
Saat dikonfirmasi Humas, Kapolres Belu
AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si
, membenarkan adanya pengangkutan BBM dan tembakau sek tanpa dilengkapi dokumen di wilayah tapal batas RI-RDTL.
"Barang-barangnya sudah siap diselundupkan ke Timor Leste. Untuk mengelabui petugas, BBM dan juga tembakau sek yang ada di atas truk ditutupi sama terpal biar tidak kelihatan. Jumlahnya cukup banyak, BBM sendiri ada 37 jirigen yang kemasan 35 liter , kalau ditotalkan ada 1 ton lebih sementara tembakaunya ada 38 dos"terang Kapolres Belu.
[caption id="attachment_21390" align="alignleft" width="794"]
Penampakan tembakau sek yang diangkut menggunakan 1 unit dump truck[/caption]
Lebih lanjut, Kapolres Belu menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa 5 orang saksi dan juga pemilik BBM berinisial YL dan juga sopir (FB) yang sama-sama berasal dari Dusun Nakalolo, Desa Aitoun, Kec. Raihat, Kab. Belu.
“Tentunya ini akan Kita proses sesuai hukum, karena tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas”lanjut Kapolres Belu.