Kenakalan remaja
adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Bila hal tersebut (kenakalan remaja) dibiarkan maka Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya
Hal ini disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Lamaknen, BRIGPOL Lijon Mesakh Fahik, kepada pelajar SMPN Weluli, saat menyambangi asrama mereka di dusun Laimea, Desa Dirun, Kec. Lamaknen, Kab. Belu, selasa (28/01/2020).
Lebih lanjut, BRIGPOL Lijon yang nota bene Bhabin di desa tersebut mengungkapkan, sejumlah faktor yang mendorong perilaku kenakalan remaja diantaranya lemahnya pendidikan agama, salah memilih teman dan Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Untuk mencegah perilaku kenakalan remaja kata Bhabin, para pelajar mestinya membentengi diri dengan iman, pintar dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang merusak diri sendiri.
“Mengkosumsi minuman keras, narkoba, Seks bebas hingga Tawuran antar pelajar dewasa ini, kerap dilakukan oleh anak sekolah. Saya harap adik-adik tidak termasuk didalamnya karena sekali melangkah maka untuk memperbaikinya akan sulit dan tinggal penyesalan yang tersisa”kata Bhabin ke pelajar.
“Marilah Kita bawa diri ke arah yang positif agar tidak menyusahkan diri sendiri, orangtua dan keluarga. Tumbuhkanlah semangat belajar demi meraih sukses masa depan dan bergaulah dengan teman yang suka mengajak dan mengajar kebaikan “pungkas Bhabin.