Dilantik Kapolres Belu, Ini Janji Kabag Ren Kepada Institusi dan Masyarakat
Kepolisian Resor Belu menggelar upacara penyerahan jabatan P.S Kabag Perencanaan, senin (22/8/2022) pukul 08.00 wita.
Upacara serah terima jabatan ini dipimpin Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K dengan Perwira Upacara, Kasat Resnarkoba, AKP Syamsul Arifin, SH dan komandan upacara, Kasi Humas, IPDA Filomena Soares.
Disalah satu rangkaian sertijab, pejabat baru Kabag Ren, AKP Filomena Bene Bere, SH, mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Kapolres Belu yang disaksikan oleh seluruh peserta upacara.
Seperti yang dikutip Humas dilapangan, AKP Filomena bersumpah akan menaati segala peraturan perundang undangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab.
“Bahwa Saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan Polri serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan”ucap Kabag Ren yang didampingi Rohaniawan Katolik.
“Bahwa Saya, tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi berupa apa saja, dari atau kepada siapapun juga, yang diduga atau patut diduga, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang bertentangan dengan kewajiban jabatan dan pekerjaan”lanjut Kabag Ren.
Diakhir sumpahnya, mantan Kasat Binmas Polres Belu ini berjanji akan bekerja dengan jujur disiplin, bertanggung jawab, cermat dan semangat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Rangkaian upacara juga ditandai dengan amanat dari Kapolres Belu serta penandatangan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Upacara penyerahan jabatan dilapangan apel pukul 08.00 witas, dihadiri Waka Polres Belu KOMPOL I Putu Surawan, S.IP, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira Staf serta anggota dari Bagian dan Satuan Fungsi.
Untuk diketahui, AKP Filomena Bene Bere, SH dimutasikan sebagai Kabag Ren Polres Belu berdasarkan Keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/319/VIII/2022, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda NTT.