Damai Itu Indah,Kanit Reskrim Polsek Raihat bersama Bhabinkamtibmas Asumanu Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Kepolisian Sektor Raihat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku, David Asten (58) terhadap korban Blasius Taek (8) yang terjadi pada jumat 22 maret 2024.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, rabu (27/03/2024) pukul 17.30 wita, berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Raihat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Eros Boimau,, Bhabinkamtibmas desa Maumutin, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas,pihak pertama yakni korban dan orangtuanya Adrianus Lole (47) sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap korban serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban yang didampingi orangtua kandungnya bersedia memaafkan pelaku yang tak lain guru dari korban sendiri"tutur Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, S.Sos kepada Humas.
"Setelah pertemuan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Diperkuat dengan surat pernyataan tidak ada dendam, sebagai antisipasi kejadian terulang lagi. Kesepakatan ini menjadi dasar pencabutan laporan yang disampaikan kepada Penyidik Polsek Raihat"tambah Kapolsek Raihat
Pada kesempatan tersebut pula, AIPDA Mathis selaku Bhabinkamtibmas Maumutin mengimbau warga di desa pantauannya (Asumanu) agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Bhabin berpesan kepada pelaku agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. AIPDA Mathis juga ingatkan ke pelaku untuk sabar dan bisa mengendalikan diri dalam mendidik anak-anak muridnya"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada jumat 22 maret 2024 sekitar pukul 08.30 wita di SDK Asumanu, desa Asumanu, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Pelaku David Asten (58) menggunakan telapak tangannya melakukan kekerasan fisik terhadap korban Blasius Taek (8) dengan menampar secara berulang kali di wajah korban.
Korban yang merasa tidak puas, mengadukan peristiwa tersebut ke orangtuanya sehingga hari itu juga korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raihat.