Damai itu Indah, Polsek Raihat Selesaikan Kasus Penganiayaan Warga Maumutin Secara Restorative Justice
Kepolisian Sektor Raihat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, Gusti Gonsalves (21) terhadap korban, Agusto Dos Santos (18) yang terjadi baru-baru ini di Pinggir jalan Raya dusun Lesuaben, Rt 001 Rw 001, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 11.00 wita, berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Raihat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Hendrikus Suri,, Bhabinkamtibmas desa Maumutin, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, kedua belah pihak yang merupakan warga Desa Maumutin, kecamatan Raihat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, Agusto Dos Santos serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga"tutur Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, S.Sos kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 7 desember 2023 kemarin. Kedua pihak juga sepakat menyelesaikan secara adat dan berkomitmen tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, AIPDA Mathis selaku Bhabinkamtibmas Maumutin mengimbau warga binaannya agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
" AIPDA Mathis yang kebetulan Bhabin yang bertugas di desa tempat tinggal kedua belah pihak mengimbau pelaku agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Kemudian kepada korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 07 Desember 2023, sekitar pukul 20.05 wita malam di Pinggir jalan Raya dusun Lesuaben, Rt 001 Rw 001, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
"Kejadiannya pada malam hari. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan tangan yang terkepal ke arah wajah korban. Merasa tidak puas, korban malam itu juga sekitar pukul 22.14 wita, langsung ke Polsek untuk membuat laporan Polisi atas peristiwa yang dialaminya"jelas Kapolsek Raihat.