Menindak lanjuti program 100 hari Kapolri salah satunya adalah memberantas penyakit masyarakat, Anggota Polsek Kakuluk Mesak meresponnya dengan melakukan penggerebekan judi jenis kuru-kuru yang digelar masyarakat,
bertempat di Pasar TPI Atapupu, Kec.Kakuluk Mesak, Kab.Belu, sabtu (24/9/16).
Kapolres Belu
AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK
melalui Kapolsek Kakuluk Mesak Iptu Ketut Setiasa, SH mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak Bripka Abdullah Donumo dan anggota jaga, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sejumlah masyarakat asyik bermain judi.
“Penggerebekan Kita lakukan sekitar pukul 10.30 wita, berawal dari info yang Kita dapat dari masyarakat. Saat Kanit Res dan anggota sampai di tkp, masyarakat yang bermain langsung melarikan diri. Bandarnya juga berhasil kabur namun barang bukti uang dan 1 set perangkat kuru-kuru serta uang, berhasil Kita sita” terang Kapolsek Kakuluk Mesak.
“berantas judi sudah rutin Kita giatkan di sejumlah tempat, baik itu bola guling, sabung ayam dan juga Kupon putih. Seperti yang sudah ditekankan bapak Kapolres, Ini tidak akan berhenti sampai judi benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Belu”tegas Kapolsek Kakuluk Mesak.
Adapun barang bukti yang kini diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak antara lain uang sebanyak Rp.570 ribu, perangkat judi kuru-kuru antara lan 1 buah layar, 1 buah kotak dan 3 buah dadu. Barang bukti lainnya yakni 1 buah tas hitam, 1 buah tas kecil warna biru dan 1 buah hand phone (HP) warna hitam.