Wujudkan Zero TPPO Penuh Kasih, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko Bersama BPK RI dan Dir PPA-PPO Mantapkan Sinergi Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat
Kupang, NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam anggota Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban secara humanis. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Pembukaan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berlangsung di Mapolda NTT.
Pemeriksaan kinerja tersebut dijadwalkan berlangsung selama 52 hari kerja, mulai 6 Juli hingga 4 September 2026. Selain melakukan evaluasi di tingkat Mapolda NTT, Tim BPK RI juga akan melakukan pemeriksaan di sejumlah satuan kewilayahan yang menjadi sampel, yakni Polres Kupang, Polres Manggarai, dan Polres Ende.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program pencegahan dan penanganan TPPO, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran, tata kelola operasional, hingga mekanisme perlindungan bagi korban perdagangan orang.
Dalam arahannya, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, SIK, M.Si. Menegaskan bahwa penanganan TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan langkah-langkah yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkesinambungan dari hulu hingga hilir.
Kehadiran BPK RI menjadi sarana penguat bagi kami untuk memastikan seluruh tata kelola operasional, alokasi anggaran, hingga tindakan perlindungan korban berjalan sesuai regulasi dan berpusat pada rasa keadilan. Program Zero TPPO Penuh Kasih adalah janji pelayanan kami untuk melindungi warga NTT,” tegas Irjen Pol. Dr.Rudi Darmoko.
Menurut Kapolda, penguatan sistem pengawasan melalui pemeriksaan kinerja menjadi momentum strategi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, khususnya dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang yang selama ini masih menjadi salah satu masalah serius di NTT.
Sementara itu, perwakilan Pimpinan BPK RI menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja pendahuluan tersebut bertujuan mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada instansi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan dalam penanganan TPPO.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengukur efektivitas proses bisnis, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan regulasi dalam penanganan TPPO. Kami mengapresiasi keterbukaan dan kesiapan Polda NTT di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko dalam mendukung terwujudnya tata kelola penanganan TPPO yang transparan dan akuntabel,” ungkap perwakilan BPK RI Yuniar Arifianto, SE, M.Ak., Ak., CA.
Apresiasi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas negara dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap kebijakan dan langkah penanganan TPPO berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi teknis operasional, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kombes Pol. Nova Irone Surentu, SH, MH tekanan bahwa penanganan TPPO tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga harus mengedepankan perspektif perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak.
“Fokus utama kita bukan hanya memutus mata rantai ketahanan non-prosedural dan menindak tegas para pelaku, tetapi juga memastikan proses penanganan di lapangan mengedepankan trauma healing serta pemulihan hak-hak korban secara utuh,” jelas Dir PPA-PPO.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang responsif gender serta berpihak kepada korban menjadi salah satu indikator penting dalam keberhasilan penanganan TPPO secara nasional.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, SIK, MH menyampaikan bahwa keterlibatan BPK RI bersama Direktorat PPA-PPO merupakan bukti nyata keseriusan institusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya dalam penanganan TPPO.
Menurutnya, melalui kolaborasi lintas instansi bersama Kementerian Pekerja Migran Indonesia (K2BMI), Kementerian Luar Negeri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, Polda NTT terus mengoptimalkan lima pilar utama penanganan TPPO.
Kelima pilar tersebut meliputi pencegahan preemtif melalui edukasi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, perlindungan serta pemulihan korban secara humanis melalui pendekatan Penuh Kasih, penegakan hukum yang terukur dan tegas terhadap pelaku maupun sindikat perdagangan orang, penguatan kerja sama lintas sektor pada pintu-pintu pemindahan dan perbatasan wilayah, serta pemantauan, evaluasi, dan transparansi tata kelola secara berkelanjutan.
Melalui strategi tersebut, Polda NTT berharap mampu memperluas ruang gerak jaringan perdagangan orang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah menjadi korban praktik penipuan ilegal.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polda NTT juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang yang sering berkedok tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah menerima tawaran kerja di luar daerah maupun luar negeri tanpa dokumen resmi dan pelatihan yang terverifikasi. Selain itu, setiap proses keberangkatan pekerja migran harus dilakukan melalui jalur resmi dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila ditemukan dugaan pencurian ilegal, keberadaan calo, maupun agen non-prosedural kepada kantor kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan Call Center 110.
“Menyelamatkan warga dari TPPO adalah tugas kemanusiaan. Mari kita saling menjaga dengan landasan kepedulian dan kasih sayang demi masa depan NTT yang aman dan tidak berdaya,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Melalui pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK RI ini, Polda NTT berharap penguatan tata kelola, sinergi lintas sektor, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memperkokoh langkah bersama dalam mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang bebas dari praktik perdagangan orang serta menghadirkan perlindungan yang optimal bagi seluruh masyarakat.

Humas Polres Belu

