Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu pada selasa pagi (13/9/16), menggelar sidang paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Belu dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2014-2019.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Belu pukul 09.30 wita, dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Belu Januarian Awalde Berek. Sidang ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT No : PEM.171.2/221/II/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kab. Belu masa Jabatan 2014-2019 atas nama Elfrida Aruanoa dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggt DPRD Kab. Belu masa Jabatan 2014-2019 atas nama Jumima Funuk.
Pelantikan anggota DPRD Jumima Funuk yang diusung oleh partai Golkar ini, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Belu, Anggota DPRD Belu, Forkopimnda plus Kab.Belu, Waka Polres Belu Kompol Oktovianus Wadu Ere, SH, Ketua KPU Kab. Belu, pimpinan SKPD Belu, Danki Brimob Atambua, Pimpinan Partai Politik yang ada di Kab.Belu, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Untuk diketahui, sidang ini digelar dikarenakan anggota DPRD Belu Elfrida Aruanoa, telah meninggal dunia karena sakit. Terpilihnya Jumima Funuk menggantikan Elfrida karena berdasarkan Surat KPU Kab. Belu No : 83/KPU-Kab.018.433934/V/2016, tanggal 31 Mei 2016 perihal Pengiriman Berkas Kelengkapan Calon PAW Anggota DPRD Kab. Belu, Jumima Funuk adalah Calon Anggota DPRD Kab. Belu dari Partai Golkar yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara.