Video: Sampaikan Maklumat Kapolri ke Masyarakat, Cara Satgas OAN Polres Belu Cegah Covid-19 di Gelaran Pilkada 2020
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si baru-baru ini mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020.
Terkait dengan Maklumat Kapolri tersebut, personil Satgas Operasi Aman Nusa (OAN) II Polres Belu meresponnya dengan turun memberikan imbauan untuk masyarakat Atambua, rabu (23/9/2020).
Seperti tayangan video dibawah ini, personil Satgas OAN dipimpin Kasatres Narkoba, IPTU Hadi Syamsul Bahri, SH, menyampaikan empat point Maklumat Kapolri yang salah satunya mengimbau penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si mengungkapkan, Maklumat Kapolri bernomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020, dikeluarkan sebagai upaya mencegah klaster baru penyebaran covid-19 ditengah pelaksanaan Pilakada serentak tahun 2020.
"Maklumat ini dikeluarkan bapak Kapolri, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19"kata Kapolres Belu.
"Harapan Kita ini ditaati bersama oleh seluruh pihak karena Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak muncul klaster baru di gelaran Pilkada tahun ini"pungkas Kapolres Belu.
Simak selengkapnya isi Maklumat Kapolri lewat tayangan video dibawah ini: