Selesaikan Masalah KDRT, Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak Imbau Pasutri ini Rukun dalam Membina Rumah Tangga
Kepolisian Sektor Kakuluk Mesak Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Yofinianus Hani Bani (38) terhadap korban Regina Boris (38) yang terjadi pada sabtu, 21 september 2024.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, senin (07/10/2024) kemarin pukul 12.15 wita, berlangsung di kantor Polsek Kakuluk Mesak yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Makfaho, desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluuk Mesak ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya istrinya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
Pelaku juga bersedia membayar sangsi adat berupa uang tunai sebesar Rp.250 ribu dan 2 botol sopi kampung.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban Regina bersedia memaafkan pelaku mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri"tutur Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 23 september kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, kasus KDRT ini terjadi pada sabtu 21 september 2024 sekitar pukul 02.00 wita dini hari di kediaman mereka (pasutri) di dusun Makfaho, desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluuk Mesak, kabupaten Belu.
Kejadian berawal bahwa pada saat itu korban pulang dari Pesta dan sesampai di rumah korban mengetuk pintu rumah akan tetapi terlapor tidak membukakan pintu rumah tersebut.
Korban membongkar jendela dan masuk ke dalam rumah dan ketika sementara tidur tiba tiba terlapor menyiram korban dengan air selanjutnya korban bangun dan menggantikan pakaian yang telah basah akibat di siram oleh terlapor kemudian terjadi pertengkaran yang berbuntut KDRT.
"Sekitar pukul 01.00 wita dini hari, korban pulang dari pesta dan saat mengetuk pintu rumah, suaminya tidak membukakan pintu akhirnya korban masuk ke rumah melalui jendela. Sementara tidur, datang suaminya menyiram korban dengan air dan karena basah korban bangun lalu mengganti pakaian yang basah dan tidur"tutur Kapolsek.
"Saat masih tersadar, terlapor marah-marah dan akhirnya korban menjawab "Saya ini seperti kepala keluarga saja'. Atas ucapan itu, terlapor marah dan mengambil sebilah parang kemudian memukul kepala korban sebanyak 1 ( satu ) kali akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang"tambahnya..
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak puas mendatangi Kantor Polisi Polsek Kakuluk Mesak pada senin 23 september 2024 untuk melaporkan peristiwa KDRT yang dialaminya.