Hingga senin (6/5/19) ini, Operasi keselamatan Turangga 2019 telah memasuki hari yang ketujuh. Dalam rentang waktu tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Belu bersama aparat gabungan,
rutin melakukan razia kendaraan baik di dalam maupun di luar kota.
Selain menggelar razia, Sat Lantas Polres Belu melalui Unit Dikyasanya juga aktif memberikan penyuluhan, agar masyarakat secara utuh dapat tertib berlalu lintas.
Berbicara tentang penyuluhan, Kanit Dikyasa, AIPDA Heru Setiyono, SH dan anggota, baru-baru ini tepatnya Jumat (3/5/19), memberikan sosialisasi kamseltibcar lantas kepada sopir bus angkutan luar kota yang mangkal di jalan raya jurusan Atambua-Kupang tepatnya di KM.3, kelurahan Fatukbot, kecamatan Atambua Selatan.
Kepada sejumlah sopir bus yang ditemui, Kanit Dikyasa, AIPDA Heru mengimbau untuk berhati-hati dalam berkendara serta memperhatikan keselamatan penumpang, seiring dengan kasus kecelakaan yang sering terjadi seperti tabrakan, kendaraan yang jatuh kedalam jurang ataupun penumpang yang jatuh dari atas kendaraan.
Selain itu Kanit Dikyasa juga berpesan kepada para sopir untuk selalu mengenakan sabuk pengaman, tidak mengkosumsi Miras saat berkendara dan apabila ngantuk sebaiknya jangan memaksa diri untuk menyetir serta lengkapi diri dengan SIM.
"Mereka (sopir) perlu Kita berikan imbauan terus menerus supaya bisa menyadari pentingnya keselamatan diri dan penumpang. Kalau lagi ngumpul nunggu penumpang, jangan pakai waktu untuk mengkosumsi minuman keras karena mengemudi kendaraan dengan kondisi mabuk akan berujung pada kecelakaan"kata Kanit Dikyasa.
"Terus juga Kita sampaikan supaya tidak usah kebut-kebutan hanya karena mengejar setoran karena rejeki sudah diatur sama yang di Atas. Selalu budayakan keselamatan sebagai kebutuhan dan itu yang Kita gaungkan ke mereka"tutup Kanit Dikyasa.
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Turangga tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 29 April 2019 s/d 12 Mei 2019.
Sejumlah prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain pengemudi menggunakan Handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi Sepeda Motor berboncengan lebih dari satu,pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda Motor tidak menggunakan Helm SNI.
Sasaran lainnya yakni pengemudi kendaraan bermotor menggunakan Narkoba/Mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan serta tidak menggunakan sabuk pengaman.