Kepolisian Resor Belu tidak akan pernah berhenti melakukan penegakkan hukum terhadap Penyakit Masyarakat (pekat) seperti perjudian, minuman keras, prostitusi maupun gangguan kamtibmas lainnya,
guna menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir angka kriminal yang ditimbulkan oleh beberapa perilaku yang disebutkan di atas (pekat).
Teranyar, Aparat Polsek Kakuluk Mesak pada rabu (10/8/16), menyita ratusan liter minuman keras tradisional laru dari tangan 6 (enam) orang penjual yang sedang berjualan di pasar mingguan Lakafehan, Desa Dualaus Kec. Kakuluk Mesak, Kab.Belu. Para penjual dan minuman tersebut langsung di giring ke Mapolsek Kakuluk Mesak.
Selain mengamankan miras, Kapolsek Kakuluk Mesak Iptu Ketut Setiasa, SH, memberikan pembinaan kepada para penjual tersebut untuk tidak lagi menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. Kapolsek Kakuluk Mesak juga mengatakan bahwa penyitaan ini guna meredam peredaran minuman keras di tengah masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan serta menjerumuskan orang ke perilaku kejahatan.
Masih adanya peredaran Miras di wilayah Kab.Belu ini, Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK berulang kali menegaskan kepada anggotanya untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual minuman keras khususnya miras jenis oplosan.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Belu khususnya Satuan Narkoba dalam beberapa beberapa bulan terakhir, juga telah diwujudkan dengan menyita ratusan dos dan ratusan botol minuman keras di sejumlah lokasi (Belu & Malaka) dan semoga kedepan dapat membuat efek jera bagi para penjual minuman keras.