Patroli Gabungan, Sat Binmas Polres Belu dan Babinsa Ingatkan Pelaku Usaha Tingkatkan Prokes di Masa PPKM
Dalam rangka menyikapi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Penekanan dari orang nomor satu di Polres Belu dalam upaya memutus mata rantai covid-19 ini, direspon secara baik oleh Satuan Binmas, dengan turun menggelar patroli dialogis di seputaran kota Atambua, rabu (24/3/2021).
Selepas apel malam di Mapolres pukul 19.30 wita, Kasat Binmas, AKP Sutrisno Tulakoy bersama anggotanya, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa Kodim 1605 Belu, bergerak menyisir sejumlah Cafe dan rumah makan yang berlokasi di kelurahan Rinbesi dan kelurahan Berdao.
Di setiap cafe dan rumah makan yang disasar, petugas gabungan mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya penyediaan termogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.
Kasat Bimas juga pada kesempatan tersebut, menyampaikan sejumlah aturan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam surat edaran Gubernur NTT tentang PPKM skala Mikro, yang mulai berlaku tanggal 23 maret s/d 5 april 2021.
“Para pelaku ini perlu Kita sampaikan dan ingatkan bahwa PPKM untuk wilayah NTT sudah mulai berlaku jadi ada pemberlakuan pembatasan yang harus di taati dalam upaya mencegah covid-19. Seperti cafe maupun warung tetap diijinkan namun di batasi jam operasional, jumlah pengunjung yang makan ditempat dan tentunya dengan tetap menerapkan prokes yang ketat"kata Kasat Binmas.
"Tadi juga kita sampaikan ke masyarakat pengunjung agar selalu memakai masker dan jaga jarak setiap keluar rumah. Dan langkah edukasi akan terus digencarkan oleh kami (Polri) bersama rekan-rekan TNI dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait Covid-19 khususnya pada masa PPKM ini,” tandasnya.