Optimalkan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Damaikan Dua Pelajar yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Optimalkan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Damaikan Dua Pelajar yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Carlo Agusto Manuel Pires (18) terhadap korban Paulus Nuel (19) yang terjadi pada selasa 18 maret 2025.

Penyelesaian masalah secara restorative Justice yang berlangsung sabtu (22/03/2025) pukul 15.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim, AIPTU Jerry Tae, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama masih berstatus pelajar ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku Carlo warga Sukabitetk, dusun Webutak, desa Leuntolu, kecamatan Raimanuk mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban, warga dusun Dinleo, desa Rinbesihat, kecamatan Tasifeto Barat.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan pelaku"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 18 maret 2025. Dalam pernyataan damai, pelaku bersedia membayar denda yakni biaya pengobatan untuk korban sebesar Rp.250 ribu dan sudah diserahkan ke pihak korban"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kapolsek Tasifeto Barat mengatakan pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Saya mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain apalagi pelaku ini masih berstatus pelajar. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, pada selasa 18 maret 2025, telah terjadi kasus Penganiayaan oleh Carlo Agusto Manuel Pires (18) terhadap korban Paulus Nuel (19), yang terjadi di Maktaen, dusun Bekomean, desa Rinbesihat, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi berawal dari salah paham antara korban dan terlapor, kemudian terlapor menghadang dan memukul korban dibagian wajah sehingga mengakibatkan memar dan bengkak di mata kiri korban.