Mediasi Kasus Pengancaman, BRIPKA Yanto Taena Imbau Pelaku Stop Konsumsi Miras

Mediasi Kasus Pengancaman, BRIPKA Yanto Taena Imbau Pelaku Stop Konsumsi Miras
Bhabinkamtibmas Kapitan Meo Polres Belu, BRIPKA Yanto Taena, membantu menyelesaikan masalah tindak pidana pengancaman yang dilakukan Marselus Neno (24) terhadap seorang nenek bernama Meliana Funan (66), kamis (5/12/19). Mediasi yang berlangsung siang pukul 14.00 WITA di Mapolsek Laen Manen,dihadiri Kanit Reskrim Polsek Laen Manen, AIPDA Aprianus Letlang, sejumlah saksi, pelaku dan juga korban. Saat dikonfirmasi Humas, BRIPKA Yanto menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada kamis (5/11/19), tepatnya di dusun Wehae B, desa Kapitan Meo, Kec.Laen Manen, Kab.Malaka. Setelah dilakukan mediasi, masalah yang melibatkan warga binaannya tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. “Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pelaku Marselus Neno mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain"kata Bhabin. "Untuk korban, Meliana Funan, Kita minta kalau sudah damai dan buat surat pernyataan maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak”pungkas Bhabin. Dalam surat pernyataan atau kesepakatan bersama, pelaku berjanji tidak akan mabuk-mabukkan dan merubah kelakuan yang kurang baik kepada korban maupun keluarga besarnya. "Si pelaku ini memang kerap mabuk dan ujung-ujungnya membuat keonaran di dalam keluarga. Tetapi tadi Saya sudah berikan imbauan dan dia janji untuk stop konsumsi miras dan tidak lagi buat yang aneh-aneh"ungkap Bhabin. "Mudah-mudahan janjinya ditepati agar tidak ada lagi timbul masalah. Kalau sampai mengulang maka proses hukumlah yang Kita tempuh agar bisa menimbulkan efek jera"tutup Bhabin. [caption id="attachment_28136" align="alignnone" width="537"] Pelaku, Marselus Neno berpelukan dengan korban, Meliana Funan usai membuat surat pernyataan perdamaian[/caption]