Kasus pengeroyokan yang dilakukan pelaku Arnoldus Bau (34) dan Gabriela Ikun (19) terhadap korban Margaretha Tay (69), warga Dusun Bora, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, akhirnya berujung damai.
Masalah yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Laenmanen pada tanggal 11 Januari 2019, melahirkan kata sepakat dimana kedua pelaku bersedia membayar adat kepada pihak korban.
Mediasi yang turut dihadiri Tokoh adat serta keluarga dari kedua belah pihak, berlangsung di Polsek Laenmanen, rabu (23/1/19) pukul 14.00 WITA.
Kepada Humas Polres Belu, Kapolsek Laenmanen IPTU Oscar Pinto Ribeiro menjelaskan, berakhirnya penanganan hukum kasus pengeroyokan yang ditandai dengan pernyataan damai dari kedua belah pihak, telah menjawab tudingan/berita miring yang beredar di media online dimana mengatakan pihaknya sengaja mendiamkan kasus tersebut.
“Hari ini korban datang mencabut laporan dan tidak mau melanjutkan kasus ini secara hukum pidana. Mereka (kedua belah pihak) sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan karena statusnya tante dan keponakan kandung"kata Kapolsek.
"Dengan adanya penyelesaian ini, sudah membuktikan ke masyarakat bahwa Kita dari Kepolisian tidak pernah lepas tangan atau mendiamkan setiap pengaduan masyarakat. Hanya karena mendengar dari pihak ketiga, rekan media tidak konfirmasi balik ke Kita, tapi langsung menuding yang bukan-bukan dan menuliskan berita yang katakanlah berita bohong (hoax)"lanjut Kapolsek.
[caption id="attachment_22248" align="alignnone" width="300"]
Kedua Pelaku menyerahkan denda adat berupa kain timor kepada korban[/caption]
Atas perbuatannya, Arnoldus dan Gabriella dikenakan denda adat berupa babi 1 ekor, beras 5 kilogram, kain adat timor (tais) 1 lembar, sopi 1 botol dan uang Rp.1 juta.
“Dendanya disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangi bersama. Tadi karena listriknya padam dari pagi sehingga pembuatan surat pernyataan dan perihal permohonan pencabutan kembali laporan atau pengaduan di tulis tangan oleh Pelaku"kata Kapolsek.
"Tadi Beras dan babi, kedua belah pihak sepakat dimasak di Polsek sama ibu-ibu lalu dimakan bersama-sama secara adat oleh seluruh pihak yang hadir dalam acara perdamaian ini”pungkas Kapolsek.
Untuk diketahui, pada pemberitaan minggu (20/1/19) kemarin, JURNALNTT.COM memuat berita berjudul
Polsek Laenmanen Diduga Diamkan Kasus Pengeroyokan Atas Nenek ini
.
Dalam pemberitaan tersebut, ditulis panjang lebar kekesalan korban kepada pihak kepolisian yang terkesan tidak serius menangani kasus yang menimpanya dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran sejak kasus (pengeroyokan) tersebut terjadi.
Dituliskan juga, Kapolsek Laenmanen Oschar Pinto, yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Senin (14/1/2019), mengaku belum mengetahui adanya laporan terkait dugaan pengeroyokan itu.
KLARIFIKASI DARI POLSEK LAENMANEN
Kepada Humas Polres Belu, Kapolsek Laenmanen IPTU Oscar Pinto Ribeiro mengatakan, kasus pengeroyokan yang dilakukan Arnoldus Kiik Bau dan saudarinya Gabriela ikun, jumat (11/1/19), tengah ditangani pihaknya secara serius sejak peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Laenmanen.
“Pas hari H lapor, memang betul Saya tidak ada ditempat karena ada urusan dinas di luar Laenmanen. Setelah mendapat telepon tanggal 14 Januari dari seseorang yang mengaku wartawan, Saya yang kebetulan sudah selesai urusan dinas langsung ke Polsek dan menggelar rapat dengan seluruh anggota untuk membahas kasus tersebut”kata Kapolsek, senin (21/1/19).
“Ditulis sengaja mendiamkan itu tidak benar karena masalah tersebut sudah Kita tangani sesuai prosedur. Pelaku dan juga korban, sudah Kita panggil dan ambil keterangannya. Malah sudah ada titik terangnya dimana korban memilih berdamai dan mencabut laporan”tambah Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek pada jumat (11/1/19) pagi sekitar pukul 09.30 WITA. Usai menerima laporan, pihaknya melalui unit SPKT langsung menindak lanjutinya dengan menerima Pengaduan dan membuat laporan polisi (LP) yang ditanda tangani atau cap jempol oleh korban.
“Setelah menerima pengaduan, anggota langsung membuat LP namun belum selesai tiba-tiba Listrik Padam. Karena listriknya belum nyala-nyala, korban sempat pulang kerumahnya dan kemudian balik lagi dan membubuhi cap jempol di laporan yang sudah diterima anggota”kata Kapolsek.
Pasca membuat laporan polisi lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan terhadap Korban dan Pelaku, untuk dilakukan klarifikasi dan didengar keterangannya terkait kasus pengeroyokan yang sudah ditangani pihaknya.
Setelah melewati proses dengar keterangan dari kedua belah pihak, Ose (anak kandung korban) meminta untuk mencabut laporan dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Kesimpulan akhir dari pertemuan tersebut, Ose meminta supaya kasus ini tidak dilanjutkan karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan mamanya (korban), Kesepakatan damai ini juga diamini korban, kepala dusun dan tokoh adat yang hadir saat itu”lanjut Kapolsek.
“Untuk pencabutan laporan dan pernyataan kesepakatan damai sendiri sebenarnya sudah dilakukan hari Jumat (18/1/19) kemarin namun ditunda dan dijadwalkan kembali pada rabu (23/1/19) lusa karena saat itu pelaku tidak kunjung datang ke Polsek. Yang datang saat itu cuma korban, anaknya Ose un dan saksi” terang Kapolsek.
(Humas Res Belu/Sukirman)
[caption id="attachment_22249" align="alignnone" width="300"]
Pelaku Arnoldus Bau, menandatangani surat pernyataan damai[/caption]
[caption id="attachment_22251" align="alignnone" width="300"]
Pelaku Gabriella menanda tangani surat pernyataan damai[/caption]