Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Bhabinkamtibmas Desa Umaklaran Polres Belu Bripka Abdul Syukur Bay, sabtu (11/2/17),melakukan mediasi kasus sapi yang merusak tanaman warga, tepatnya di dusun Beitere, desa Umaklaran, Kec.Tasifeto Timur, Kab.Belu.
Dalam mediasi tersebut, dewan desa ternak yang turut hadir dalam mediasi ini mengungkapkan bahwa setiap hewan ternak yang masuk ke lahan perkebunan masyarakat dan merusak tanaman, maka pemilik ternak wajib membayar ganti rugi setiap tahanan yang rusak.
Ganti rugi dalam mediasi ini bukan dalam bentuk uang atau tanaman yang rusak, melainkan sapi yang masuk ke kebun, langsung di sembelih dan dagingnya dijual atau di bagi kepada kedua belah pihak.
Perjanjian ini di sepakati oleh Fatima Montero (pemilik sapi) dan enam belas orang pemilik kebun masing-masing bernama Alo Bere kau, Blasius Hale Tora, Teodorus Lambere, Marselinus Letomali, Mas Seli, Yohanes Bere Tallo, Ano Asa Mali, Martinus Mau Asa, Emanuel Naikuru, Pius Mau Siri, Agustinus Letoasa , Fransesko Dasi Mau, Arnol Naiboko , Gabriel Mau Kau , Yohane Leto Mau dan Markus Bere Talo.
Pada kesempatan tersebut, atas saran Bripka Syukur, kedua belah pihak menuangkan perjanjian/pernyataan ini dalam kertas (hitam di atas putih), dan kemudian ditanda tangani bersama.
Di akhir mediasi, Bhabin Bripka Syukur menghimbau kepada warga terutama yang memiliki ternak, agar ternaknya harus di ikat/dikandangkan agar hal yang sama tidak terulang kembali, terlebih saat ini sudah memasuki musim tanam padi.
Himbauan Bhabin ini disambut positif oleh warga dusun Beitere, desa Umaklaran dan berjanji akan menjaga dengan baik hewan ternak mereka agar tidak menimbulkan masalah.
Penulis:PID Polres Belu
Editor & Publish:Bripka Sukirman P.D