Memasuki bulan suci Ramadhan 1437 H/2016 M, Kepolisian akan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (pekat) selama 15 hari (6 s/d 20 Juni 2016) dengan sasaran perjudian, minuman keras, prostitusi dan gangguan kamtibmas lainnya,
guna menciptakan situasi kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah suci Ramadhan.
Berkaitan dengn operasi Pekat ini, Satuan Reskrim Polres Belu selaku satgas penindakan hukum, langsung meresponnya dengan menggerebek perjudian bola guling di wilayah Kecamatan Kakuluk Mesak, Kab.Belu, Tim Buser Sat Reskrim Polres Belu dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Nyoman Gede Arya, SIK, kamis malam (2/6/16) sekitar pukul 22.30 wita, menggerebek perjudian jenis bola guling di dusun Lakafehan, desa Dualaus, Kec Kakuluk Mesak, Kab.Belu.
Satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah meja bola gulung,1 unit layar BG. 1 buah tas gendong dan uang tunai sebanyak Rp.6 juta.
Kapolres Belu
Akbp Michael Ken Lingga, SIK
, melalui Kasat Reskrim Polres Belu menjelaskan bahwa Penggerebekan judi bola guling ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut di atas, telah berlangsung permainan judi.
” Ada seorang masyarakat telepon ke Kita, memberitahukan bahwa ada orang buka bola guling di TKP. Setelah mendapat laporan masyarakat, kemudian Saya laporkan ke Kapolres Belu untuk minta petunjuk lebih lanjut. Mendapat perintah untuk turunkan anggota, langsung Saya bersama anggota Buser turun TKP dan cek kebenaran info tersebut. Pas tiba di TKP, ternyata informasi itu benar. Saat itu juga, anggota Kita bubarkan mereka dan 1 orang bandarnya langsung diamankan beserta barang bukti. pelakunya berinisal ADA kini dalam pemeriksaan untuk Kita lakukan pengembangan lebih lanjut ” terang Kasat Reskrim.
Masih munculnya praktek judi di wilayah Kab.Belu ini, Kapolres Belu menegaskan kepada anggotanya untuk membasmi segala bentuk perjudian yang ada di Kab.Belu dan Malaka. Sementara Waka Polres Belu saat memimpin latihan pra operasi pekat kamis kemarin (2/6/16), mengatakan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti membekengi judi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Belu dalam beberapa beberapa bulan terakhir, telah diwujudkan dengan membubarkan penyakit masyarakat ini di sejumlah lokasi (Belu & Malaka) dan semoga kedepan dapat membuat efek jera bagi para pelaku perjudian.Perhatian khusus ini juga telah disampaikan oleh Kapolda NTT saat berkunjung ke Polres Belu bahwa Kepolisian harus tegas dan berani untuk membasmi segala bentuk perjudian.