Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang secara lex specialis diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu masyarakat umum (sipil) maupun oleh oknum Polisi/TNI.
masyarakat umum yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga maka penyelesaiannya baik tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan berpedoman pada KUHAP, sedangkan bagi prajurit TNI atau militer yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, maka penyelesaiannya berpedoman pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang di dalamnya antara lain mengatur Hukum Acara Pidana Militer.
Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polres Belu Akp I Nengah Sutawinaya, SH, saat diminta memberikan penyuluhan hukum kepada Para Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yon 725 Woroagi, senin 7/3/16. Lebih lanjut, Kasat Binmas dalam hal ini membawakan materi tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang dikaitkan dengan pidana militer menjelaskan bahwa setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dalam penyelesaian perkaranya selain berpedoman pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,tapi juga ditentukan oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dipakai sebagai delik aduan.
Kegiatan penyuluhan hukum di Markas Komando Satgas Pamtas RI-RDTL Batalyon 725 Woroagi, Kelurahan Umanaen Atambua ini, dibuka oleh Wadansatgas Pamtas RI-RDTL Kapten Inf Agus Wicaksono. Selain Kasat Binmas, sebagai nara sumber lainnya pada kegiatan ini yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua Sutiono SH,MH, membawakan materi tentang peradilan memutus perkara. Peserta sosialisasi ini terdiri dari Para Perwira,Bintara dan Tamtama Prajurit Yon 725,serta perwakilan Babinsa kab. malaka dan Belu.