Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Anggota Polsek Malaka Tengah Resor Belu, pada senin (7/8/17), melaksanakan pengamanan sita eksekusi terhadap 2 bidang tanah di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kab.Malaka.
Adapun 2 bidang tanah yang menjadi sengketa, berlokasi di Malae Raten dan Nualaran, dengan ukuran tanah masing-masing 4.720 m2 dan 6400 m2 (Tualaran).
Kapolsek Malaka Tengah AKP Mateus Sono, SH mengungkapkan bahwa eksekusi tanah ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan negeri Nomor : 18/PDT.G/2011/PN.ATB Jo.Putusan pengadilan tinggi kupang nomor :62/PDT/2012/PTK Jo.putusan Mahkamah Agung nomor: 652.K/PDT/2013.
Dalam sengketa tanah ini Nikolas Tae sebagai pemohon Eksekusi, melawan termohon eksekusi antara lain Yasinta Seuk, Wilibrodus Tahu, Florentina Abuk dan Yeremias Atok.
"Sita ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan guna menentukan status tanah tersebut di titipkan kepada Tergugat/Termohon sehingga tanah yang disengketakan tidak dipindah tangankan, dalam hal ini tidak diperjual belikan atau digadaikan"terang Kapolsek.
Sebelum pelaksanaan Sita eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Klas I B Atambua selaku juru sita, Sega Hendrikus, SH, dengan disaksikan Kapolsek Malaka Tengah beserta anggota, Kepala Desa Wehali Yohanes Robby Tey seran, Wakil Panitera, Juru Sita, bagian administrasi, serta pemohon dan termohon eksekusi.
Pelaksanaan sita eksekusi yang digelar pukul 12.00 wita, berlangsung aman dan lancar.