Sebanyak 19 orang warga negara asing asal Timor Leste, Selasa (20/8/19) malam sekitar pukul.19.30 WITA di amankan aparat Polsubsektor Metamauk, Sektor Kobalima
saat melintas di wilayah Metamauk, kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Kapolres Belu,
AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si
melalui Kapolsek Kobalima, AKP Marthen Pelokila, SH membenarkan kejadian penangkapan imigran gelap asal Timor Leste di wilayah Metamauk, perbatasan RI-RDTL
Dirinya menjelaskan, kesembilan belas warga Timor Leste ini nekat masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit dan mengikuti ujian Kenaikan Sabuk Perguruan pencak silat setia hati teratai ( PSHT ) di Atambua, kabupaten Belu.
"Penangkapannya pas di perempatan Polsubsektor Metamauk. Saat Kita periksa, semuanya tidak mengantongi Pasport dan Visa. Mereka mengaku masuk melalui jalan tikus dengan berjalan kaki melewati perkampungan hingga sampai disini"kata Kapolsek Kobalima kepada Humas, selasa (20/8/19) malam.
"Dari 19 orang, 2 orangnya mengaku jenguk Keluarga mereka di Desa Kada, Kec. Kobalima Timur dan sisanya 17 orang, katanya mau ikut ujian kenaikan sabuk PSHT di Atambua. Semuanya berasal dari Distrik Suai, Timor Leste"lanjut Kapolsek.
Usai melakukan pemeriksaan, Kapolsek Kobalima mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah dengan melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi
terkait nasib para WNA tersebut.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Motamasin dan mudah-mudahan proses deportasi besok tidak ada hambatan. Sementara barang bukti yang Kita amankan dari mereka antara lain uang dolar, uang centavos, dan HP "ungkap Kapolsek.
Proses Deportasi
19 warga Timor Leste yang sebelumnya diamankan aparat Polsek Kobalima, akhirnya di Deportasi kembali ke Wilayah asalnya oleh Pihak Imigrasi Motamasin, rabu (21/8/19).
Proses deportasi siang tadi sekitar pukul 12.00 WITA, berlangsung di Pos imigrasi Motamasin, Desa Alas selatan, Kec. Kobalima Timur Kab. Malaka.
Usai memeriksa indentitas dan barang bukti dari para imigran tersebut, Pihak Imigrasi Motamasin kemudian menyerahkan seluruh warga Suai ini ke pihak Imigrasi Timor Leste Salele melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.
Rangkaian proses Deportasi hingga pukul 16.30 WITA, mendapat pengamanan dari Anggota Polsek Kobalima, Polsubsektor Motamasin dan Anggota Koramil 1605-05/Kobalima.
"Kegiatannya (deportasi) berjalan aman dan lancar. Setelah Kita serahkan beserta barang bukti, dari pihak imigrasi kembali melakukan pemeriksaan dan kemudian diserahkan ke imigrasi Timor Leste"kata Kapolsek Kobalima, AKP Marthen Pelokila, SH.
"Mudah-mudahan setelah ini, kesembilan warga ini ataupun yang lainnya tidak lagi nekat melintas secara ilegal ke Kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri"tutup Kapolsek.
Adapun kesembilan belas warga asing yang dideportasi oleh pihak Imigrasi Indonesia siang tadi antara lain:
1.
Tujuan Pengesahan PSHT di Atambua sebanyak 17 orang
- Jonas Kuve Soares, 45 tahun
- Natalino Freitas, 23 tahun
- Joje Martin Ximenes, 18 tahun
- Ronaldo Ribeiro, 29 tahun
- Lukas Alver, 21 tahun
- Albino Doermo Corea Lete, 19 thn.
- Joje Gusmau, 40 tahun
- Jefrino Amaral, 31 tahun
- Marcelino Baros, 35 tahun
- Jefrino De Araujo, 20 tahun
- Mario De Andrade, 20 tahun
- Damion DoCarmo, 24 tahun
- Joje Gusmau, 17 tahun
- Elias De Andrade, 23 tahun.
- Fernando Amaral, 21 tahun
- Dominggus Gusmau, 19 tahun
- Delfin Gusmau, 23 tahun
2. Tujuan menjenguk keluarga di desa Kada, kecamatan Kobalima, kabupaten Malaka, sebanyak 2 orang
- Thomas Pereira, 23 tahun
- Joau Afonso, 23 tahun