Sejumlah personil Polsek Tasifeto Timur dipimpin oleh Kapolsek Akp Wirhan Arif, SH, pada selasa (25/10/16), melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Rekapitulasi pemilihan kepala desa Dafala, kec.Tasifeto Timur, Kab.Belu, periode 2016-2021.
Rapat pleno yang gelar di Aula kntor desa Fatubaa, dipimpin ketua panitia pilkades desa fatubaa, didampingi ketua BPD serta penjabat kepala desa Fatubaa.
Adapun hasil pleno pilkades desa fatubaa dan pleno penetapan kades yakni menetapkan calon no.urut 4 Emiliana M.I Kofi sebagai kades Dafala terpilih untuk periode 2016 – 2022, dengan perolehan 191 suara. Dirinya unggul tipis dari 2 calon lainnya yakni Petrus mali (calon no.urut 2) dengan perolehan 184 suara dan calon no.urut 3 Adrianus Besin yang mendapatkan 134 suara. Sementara calon nomor urut 1 Benyamin Aton, mengundurkan diri dalam menuju kursi panas Kades Dafala.
Rapat pleno yang digelar mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 11.00 wita, berjalan dengan aman dan lancar. Untuk diketahui, Pelaksanaan pleno desa ini mengalami keterlambatan dikarenakan adanya penolakan hasil pemungutan dan penghitungan suara pilkades desa Fatubaa oleh calon kades no urut 2 dan 3.
Bertolak dari pengajuan penolakan tersebut maka Pemdes kab. Belu mengeluarkan surat yang di tanda tangani Wakil Bupati Belu yaitu penolakan yang di ajukan oleh ke 2 calon Kades tidak cukup mendasar dan meminta kepada panitia untuk melanjutkan pleno.