Aksi Damai Berujung Dialog, Simak Penjelasan Kapolres Belu kepada Peserta Aksi Damai Aliansi Pemuda Belu

Aksi Damai Berujung Dialog, Simak Penjelasan Kapolres Belu kepada Peserta Aksi Damai Aliansi Pemuda Belu

Sekelompok Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan (APBPK), menggelar aksi unjuk rasa damai dengan titik kumpul di fronteira garden dan berakhir di Polres Belu, kamis (7/1/2021).

Pengamanan aksi damai menuntut pembebasan AD yang saat ini di tahan di Polres Belu atas kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020, dipimpin langsung Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si dengan menerjunkan 228 personil gabungan Polres dan polsek jajaran.

Dari pantauan Humas pukul 10.25 wita, sekelompok massa yang berjumlah 20 orang, mulai bergerak dari titik kumpul dan melakukan orasi di simpang lima, cabang sentral dan depan Mapolres Belu.

Aksi damai yang tidak mengantongi ijin kepolisian ini, mendapat perhatian serius dari ratusan aparat kepolisian yang melakukan pengawalan pergerakan massa dan berjaga penuh di depan pintu masuk Mapolres Belu.

Saat melakukan orasinya di depan Mapolres siang tadi pukul 12.00 wita, peserta aksi melalui Remigius Bere sebagai penanggung jawab dan koordinator aksi, Marselus Seran, menyampaikan penolakan terhadap penetapan dan penahanan AD sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu.

Setelah melakukan orasinya, lima perwakilan peserta aksi antara lain orangtua kandung AD dan tiga orang dari APBPK, bertemu dan bertatap muka langsung dengan Kapolres Belu, Wakapolres serta sejumlah pejabat utama Polres Belu.

Dalam pertemuan yang digelar di depan loby Mapolres siang tadi pukul 12.35 wita, perwakilan dari peserta unjukrasa, menanyakan terkait proses atau upaya hukum yang dilakukan Polres Belu terhadap AD sekaligus ingin melihat langsung kondisi kesehatan dari AD.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres Belu menjelaskan, proses penetapan AD sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana Pilkada Belu, telah sesuai prosedur mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Kasus tersebut kata Kapolres Belu, berawal dari laporan dari Panwascam Nanaet Duabesi, yang kemudian dipastikan adanya dugaan pelanggaran pidana Pilkada setelah gelar perkara yang dilakukan team gakkumdu yang terdiri dari beberapa unsur yakni bawaslu, penyidik kepolisian serta jaksa selaku penuntut.

"Dugaan yang disepakati yakni tersangka AD menggunakan KTP yang tidak sesuai alamatnya. Setelah dikaji Bawaslu, KTP nya beralamat di Kobalima dan bukan di desa Nanaet Duabesi"jelas Kapolres Belu.

"Dari situ, Bawaslu melaporkan ke Kita lewat SPKT. Dengan adanya laporan polisi, maka kepolisian sesuai dengan undang undang wajib melakukan proses penyidikan dan penyelidikan hingga ditetapkan tiga orang tersangka" tambah Kapolres Belu.

Menurut orang nomor satu Polres Belu ini, tersangka AD terpaksa dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian karena dianggap tidak kooperatif.

Sementara dua tersangka lainnya yakni petugas KPPS kata Kapolres Belu, tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif dengan selalu hadir memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran pilkada Belu tahun 2020.

"Pada saat proses pemanggilan saudari AD, pemanggilan pertama, kedua tidak hadir bahkan saat anggota datang kerumah, yang bersangkutan tidak ada di tempat sementara pidana pemilu ini dibatasi selama 14 hari kerja. Langkah selanjutnya kami melakukan upaya pencarian akhirnya ditemukan pada tanggal 28 Desember 2020 di rumah pamannya. Karena dari awal tidak kooperatif dan kami anggap menyulitkan penyidikan maka kami lakukan penahanan"terang Kapolres Belu.

“Sementara untuk dua tersangka KPPS, mereka kooperatif dan setiap pemanggilan mereka datang sehingga kita tidak lakukan penahanan, hanya sistem wajib lapor. Penanganan kasus ini semantara berproses dan semua berkas telah kita limpahkan ke pihak Kejaksaaan. Dan perlu di ketahui, kita hanya menetapkan sebagai tersangka bukan menetapkan salah atau tidak karena menentukan salah atau tidak itu hakim. Kita sementara berproses makanya ada criminal justice sistem. Makas saya minta ikutilah proses hukum ini.” pungkas Kapolres Belu.

Usai berdialog dengan Kapolres Belu, orang tua kandung dari AD serta tiga Perwakilan, diijinkan membesuk AD yang berada di sel tahanan Polres Belu.

Setelah melihat kondisi AD, orangtua dan tiga perwkilan pengunjuk rasa, menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Belu yang sudah menerima serta memberikan penjelasan terkait proses hukum yang di jalani AD.

Aksi unjuk rasa damai hingga pukul 13.30 wita, berakhir dengan aman dan lancar. Selama aksi tersebut berlangsung hingga selesai, baik personel kepolisian dan peserta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.