Transformasi Digital dan Integritas Hukum: Polda NTT Pastikan SKCK ADO Dibatalan Lewat Validasi Big Data

Transformasi Digital dan Integritas Hukum: Polda NTT Pastikan SKCK ADO Dibatalan Lewat Validasi Big Data

Kupang — Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) bukan sekadar langkah administratif, melainkan bukti berjalannya sistem pengawasan modern berbasis Big Data yang kini diterapkan dalam pelayanan kepolisian.

Di tengah sorotan publik, Polda NTT memastikan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu. Sebaliknya, sistem digital yang terintegrasi justru menjadi instrumen penting untuk mendeteksi, mengoreksi, dan membatalkan dokumen ketika ditemukan fakta hukum terbaru.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penerbitan SKCK saat ini tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual semata. Seluruh data pemohon diverifikasi melalui jaringan informasi besar yang terhubung antarinstansi penegak hukum.

“Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Jadi ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi,” jelas Henry, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, saat ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih berada dalam proses sinkronisasi menuju database pusat. Pada fase itulah SKCK sempat terbit karena status hukum yang bersangkutan belum terbaca di sistem.

Namun, kekuatan sistem Big Data tersebut justru terlihat ketika data terbaru berhasil masuk dan tervalidasi.

Diketahui, dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat ADO terjadi pada 30 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 23 September 2025, penyidik Polres Flores Timur telah menetapkan ADO sebagai tersangka.

Perubahan paling signifikan terjadi pada 16 Oktober 2025 ketika ADO resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Begitu data DPO tersebut masuk ke sistem terintegrasi, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan membatalkan dan menyatakan SKCK atas nama ADO tidak lagi berlaku.

“Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Jadi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif,” tegas Henry.

Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT juga tetap menerapkan validasi manual yang ketat. Setiap pemohon SKCK diwajibkan mengisi blanko pernyataan mengenai riwayat hukum secara jujur dan bertanggung jawab.

Henry menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam sistem, maka SKCK tersebut dapat langsung dibatalkan.

“Pemohon menandatangani pernyataan resmi. Jika ternyata informasi yang diberikan tidak benar atau berbeda dengan hasil pengecekan sistem, maka dokumen itu gugur demi hukum,” ujarnya.

Langkah pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk membatalkan SKCK apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau adanya keterlibatan pemohon dalam tindak pidana.

Ketegasan itu juga berdampak pada status ADO di lingkungan militer. Berdasarkan hasil koordinasi lintas institusi, TNI AD kemudian menganulir status keprajuritan ADO. Saat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai warga sipil dan wajib menjalani proses hukum di peradilan umum.

Polda NTT memastikan penanganan perkara tersebut tetap menjadi prioritas. Aparat akan terus melakukan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.

“Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama kami. Setiap perkembangan data akan terus kami validasi agar kepastian hukum tetap terjaga,” kata Henry.

Ia menambahkan, Polda NTT juga akan mengusulkan langkah perbaikan secara bottom up agar ke depan setiap orang yang telah berstatus tersangka maupun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat langsung terblokir dalam sistem penerbitan SKCK.

“Ke depan kami akan menyarankan secara bottom up agar tersangka dan DPO dapat langsung terblokir otomatis begitu data masuk ke sistem, sehingga tidak ada lagi jeda waktu yang berpotensi dimanfaatkan,” ujarnya.

Melalui penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis, Polda NTT ingin menunjukkan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Di tengah perkembangan teknologi, integritas tetap menjadi fondasi utama. Polda NTT pun mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar serta mendukung proses penegakan hukum agar situasi keamanan dan ketertiban di NTT tetap terjaga.