Satres Narkoba Polres Belu pada sabtu (10/12/16), kembali melaksanakan razia di sejumlah tempat kaitan dengan operasi Penyakit masyarakat (pekat) tahap II yang sementara di galakkan oleh Kepolisian RI.
Operasi pekat ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, yang didukung penegakkan hukum serta deteksi dini dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, prostitusi, minuman keras, serta gangguan Kamtibmas lainnya guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Natal 2016 dan tahun baru 2017.
Adapun lokasi yang menjadi target/sasaran operasi pekat kali ini kata Kasat Narkoba Polres Belu Akp Marthen Pelokila, SH, yakni pasar Lolowa, Kel.Lidak, Kec.Atambua Selatan, Kab.Belu.
Usaha yang dilakukan anggota Narkoba saat sidak, membuahkan hasil dengan mendapati puluhan liter minuman beralkohol jenis sopi dari pedagang kaki lima yang ada di kompleks pasar Lolowa.
“ada 2 warga yang menjual miras masing-masing berinisial JIM dan MD. Dari tangan mereka, kita lakukan penyitaan minuman sopi sebanyak 40 liter yang ditampung dalam 3 jirigen ukuran 5 liter dan 1 jirigen ukuran 25 liter"kata Kasat.
"Penyitaan ini dilakukan karena pelaku dengan sengaja menjual minuman keras tanpa ijin dan terbukti melanggar pasal 111 ayat 1,2,3,6 UU RI. no.36/2009 tentang kesehatan dan pasal 142 UU RI no.18/2012 tentang pangan serta permendag no.06/2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran miras tanpa ijin”kata Kasat Narkoba yang didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Oscar Pinto Ribeiro.