Kumpulkan Seluruh Polwan, Kabag Sumda Polres Belu Sosialisasi Buku Saku Polwan

Kumpulkan Seluruh Polwan, Kabag Sumda Polres Belu Sosialisasi Buku Saku Polwan
Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Seluruh anggota Polwan Polres Belu baik Perwira maupun Brigadir, pada kamis siang (9/2/17) sekitar pukul 11.00 wita, mengikuti pengarahan dan sosialisasi Buku Polwan, di aula lantai 2 Polres Belu. Saat membuka kegiatan, Kabag Sumda Polres Belu Akp Januarius Seran, SH mengungkapkan bahwa sosialisasi ini digelar atas perintah Karo SDM Polda NTT, mengingat selasa kemarin (7/2/17), Polwan Polres Belu tidak melaksanakan video conference (vicon) dengan Kakor Polwan Mabes Polri, karena terlibat dalam penyambutan Kapolda NTT Brigjen Pol.Drs.Agung Sabar Santoso, SH, MH dan rombongan. Buku Saku ini kata Kabag, dibuat oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, selaku Pembina Polwan RI, bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polwan menuju profesionalime, modern dan terpercaya (PROMOTER). Di dalam buku saku Polwan ini lanjut Kabag, memberikan gambaran yang jelas terkait indikator-indikator sikap perilaku dan penampilan Polwan, yang dilengkapi dengan contoh-contoh dan penjelasan tentang penerapan yang harus dipahami, dipedomani dan dilaksanakan. "Saya harap adik-adik Polwan bisa mempedomi secara baik apa yang tertuang dalam buku saku ini. Kalau betul-betul dilaksanakan, Saya yakin rekan-rekan akan menjadi seorang Polwan yang profesional modern dan terpercaya"kata Kabag Sumda yang didampingi Kapolsek Malaka Timur Iptu Filomena Bere, SH selaku kakak asuh Polwan Polres Belu. Untuk diketahui, didalam Buku Saku Polwan RI ini tertuang kode etik Polri, 12 Karakter Kebhayangkaraan, implementasi nilai revolusi mental, implementasi nilai budaya anti korupsi, tata cara penggunaan seragam Polwan mulai dari pakaian, sepatu dan tas, potongan rambut, warna rambut, perhiasan, ketentuan berpakaian dan berhias diluar jam dinas. Buku saku ini juga memuat tentang larangan di lingkungan Mess, larangan dalam berperilaku, larangan dalam penggunaan seragam serta larangan dalam penggunaan media sosial yang disertai dengan ancaman hukuman pidana.