Ibu, Jendral Suyudi, dan Hukum Baru

Ibu, Jendral Suyudi, dan Hukum Baru

ALHAMDULILLAH,  alhamdulillah, alhamdulillah, itulah sepenggal kata yang terus terlontar dari begitu banyak mulut, menyambut pelantikan Suyudi Ario Seto. Jenderal Bintang empat itu menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru. Sependek itu sekalipun telah cukup menandai agungnya hari itu, seagung rindu terlama hamba-hamba tak berdaya untuk secepatnya keluar dari luka dan  derita keadilan di dunia hukum di sepanjang 5 (lima) tahun terakhir.  Setelah menyandang bintang empat di pundaknya dan diresmikan jadi Kapolri, Suyudi, sang jenderal, melangkah pelan menuju ibundanya yang duduk di kursi roda.

Tak disangka, Sang Jenderal bersimpuh di kaki ibunya, memeluk dan  menciumnya khas anak mama. Segera setelah itu, platform Polisi Rakyat, bukan Promoter, bukan Presisi, yang telah bergema di DPR pada pagi hari, kembali bergema di siang nan terik itu.  Burung-burung yang Hilang Arah

Pancaran Keadilan Ibu  Allah Azza wa Jallah, sungguh Maha Tahu, tahu lebih dari yang dapat dibayangkan betapa lelahnya rakyat papah, merintih dengan rintihan tanpa tepi, untuk dapat diberi seorang Kapolri, yang padanya, harapan memperoleh tatanan hukum yang indah, karena keadilan mekar dalam setiap denyut peristiwa hukum, menjadi mungkin.

Orang-orang papah ini, karena tak punya uang, apalagi kuasa lebih meminta bantuan, hanya tahu satu hal; hukum tak pernah tentang huruf-huruf mati dalam UU dan putusan pengadilan. 

Hukum, memang bukan tentang huruf-huruf mati dalam UU dan putusan pengadilan. Bukan, bukan itu. Hukum, dalam asal-usul ontologisnya, tidak pernah lain, selain tentang rindu  memuliakan kemuliaan manusia, ciptaan teragung Sang Pencipta.

Rindu itu tidak datang karena kenangan tentang indahnya hari-hari yang telah pergi bersama sang fajar, tetapi karena kemuliaan manusia akan retak, hancur, lalu binasa, bila tidak ada panduan, bimbingan, tuntunan dan kompas. 

Hukum diperlukan bukan karena namanya. Bukan, sekali lagi bukan. Hukum diperlukan karena kodrat kolektif manusia. Hidup bersama sebagai manusia, membentuk komunitas atau apa pun namanya, itulah kodrat manusia. Kodrat pulalah yang membuat seseorang berbeda dalam banyak dimensi; kapasitas, keinginan, kepentingan, dan lainnya, yang sering menjadi sebab orang lain tersakiti, terluka dalam banyak cerita kehidupan. 

Selalu begitu dalam semua peradaban awal, seseorang, entah apa modalnya, muncul, entah tiba-tiba atau direncanakan, memimpin komunitas, menjauhkan mereka atau sebaliknya mendekatkan mereka pada harmoni.

Dalam harmoni, orang tidak saling menerkam, menindas dan melukai, dan keadilan hidup serta keanggunan kemanusiaan terjaga. Ini bukan sesuatu yang bersifat hipotetik, apalagi ilusi. Ini adalah postulat, yang tidak memerlukan verifikasi empiris untuk memastikan validitas justifikasinya. 

Kalau hidup bersama harus dikonseptualisasikan sebagai kontingensi, maka tidak mungkin tidak terhubung dengan satu atau beberapa sebab.

Dalam kasus ini, sebab itu, bukan tentang ketertiban, sebagai sesuatu yang tak terelakkan dalam  hidup bersama, tetapi untuk mempertahankan kemuliaan kemanusiaan. Kemuliaan itu, merupakan tuntutan insan kamil, yang secara kategorial memiliki daya imperatif dalam keindahannya yang tak terlukiskan.

Apriori, apa pun yang dipikirkan seseorang tentang eksistensi sesuatu, apa pun itu, termasuk keberadaan manusia, satu hal: semuanya tidak terjadi dengan sendirinya atau tanpa sebab yang mencakup dan meliputinya.

Selalu ada wujud mutlak secara transendental, yang hanya dapat dibayangkan secara apriori, bukan empiris, di baliknya. Pemimpin komunitas, entah dengan cara apa status itu melekat padanya, selalu merupakan replika apriori dari sesuatu yang tak terlukiskan itu.  Hukum, dalam batas apriori, merupakan replika itu.

Dan itulah yang menjadi sebab rindu terhadap kebaikan, untuk tidak mengatakan keadilan dalam semua variannya yang tidak dapat dilukiskan secara numerik, terus hidup. Siapa pun yang pernah menenggelamkan akalnya pada dimensi-dimensi teologis ini, tahu penindasan terhadap sesama, jijik terhadap semua sudutnya.   Hanya untuk sesaat sekalipun sebuah luka hukum, luka itu tetap merusak insan kamil. 

Melukai insan kamil, tidak pernah, apa pun alasannya, tidak merusak keagungan kemanusiaan. Itu menjijikkan. Pak Kapolri, anak mama yang tak mampu menggunakan empat bintang di pundaknya, untuk berdiri tegak di hadapan mama, beralasan dijadikan kompas hukum baru, yang seluruh aspeknya terukir dengan nasihat mama.  Kasih mama, tidak pernah memungkinkan anak-anaknya mencampakkan keagungan kemanusiaan, akar epistemologis keadilan. Tidak ada ibu yang tidak adil. Tidak ada itu. Ibu selalu hadir dalam semua urusan keadilan.

Bakti Ibu tidak pernah ternoda oleh ketidakadilan. Ibu selalu kuat dalam kerapuhannya, dan itu terlihat pada kesediaan sejumlah ibu yang rela mengayuh gerobak berisi botol-botol mineral bekas, kardus dan lainnya, dan anaknya tertidur di atasnya. 

Sayidah Siti Hadjar, ibunda Ismail, putra Nabi Ibrahim, harus banting tulang mencari air, terus berlari bolak-balik antara Syafa dan Marwa, dengan beban rindu, dan harapan di tengah teror putus asa, hanya untuk seteguk air demi Ismail, putranya yang kehausan yang ditinggalkan di tepi Ka’bah.

Begitulah Ibu, tulus dalam cinta  pada anaknya. Dan syukur, Suyudi, anak Mama yang telah menjadi jenderal bintang empat, dan orang nomor satu di Kepolisian, tak tinggi hati di hadapan mamanya yang sudah sepuh.

Mereka yang rendah hati, pasti terbimbing oleh ajaran-ajaran semesta bahwa jalan pulang keketiadaan, meremehkan semua pernak-pernik dunia, termasuk jabatan. Jabatan, yang dibanggakan banyak orang, dalam kacamata semesta tak pernah menjadi tiket yang meluaskan jalan pulang

Tidak. Jalan itu, bisa jadi hanya tercipta dalam ridho Mama, persis kata Uwais al-Qarni, yang menjawab pertanyaan Mamanya selepas mendoakan Mamanya di pelataran Ka’bah. Nak, kenapa kamu mendoakan mama, bukan dirimu sendiri? Kata Uwais, ridho mama telah cukup untuk saya.   

Pak Kapolri Kuncinya   Hidup terlalu sering bergerak dengan logikanya sendiri, dan dunia hukum empiris juga memiliki logikanya sendiri, mengubah keagungan hukum menjadi instrumen kapitalis yang mengesahkan perampokan mereka terhadap harta orang, termasuk harta negara. Hukum, dalam konteks ini, benar-benar memperkaya segelintir orang, umumnya berduit, dan memiskinkan mereka yang telah papa.  Sakit memang, dan itulah nasib orang papah, mereka yang hanya mampu menggerutu. Benar-benar sakit, karena kerusakan itu dibungkus, dibenarkan  dengan khutbah tentang “supremasi hukum”, sebuah konsep yang datang dari kalangan oposan papah dalam politik, untuk menghentikan kecongkakan penguasa hukum.  Pak Jendral perlu merasa teriris, bahkan tercabik-cabik melihat penanganan sengketa agraria antara sebuah korporasi tambang dengan orang-orang dari Suku Anak Rante Balla di Kabupaten Luwuk, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III, Korporasi dengan unsur Polres dan Polda Sulawesi Selatan serta sejumlah orang dari suku Anak Rante Balla pada tanggal 7 Oktober, beberapa hari lalu.  Terlihat dalam rapat itu, betapa busuknya postur penegakan hukum yang diperlihatkan oleh jajaran Pak Jenderal.

Akal bulus sebesar apa pun sulit menerima kenyataan; ada laporan ke Polres tahun 2021,  dan laporan ini diproses secara bergelombang hingga tahun 2025. Bagaimana bisa di gunung terdapat tanah tumbuh? Tidak ada alasan untuk mengatakan cara ini baik.   

Lawrence Friedman, sosiolog kenamaan Amerika yang tersohor dengan konsep three elements of legal; substance, structrure dan culture, dalam menggambarkan hukum empirik, harus diakui relevan hanya untuk masyarakat kapitalis yang sekuler. Tidak di luar masyarakat jenis itu.

Di belahan dunia lain, terutama dunia Timur misalnya, keagungan hukum tidak ditentukan oleh tiga elemen itu.  Almarhum Soeprapto, Jaksa Agung tahun 1950-an, tidak hanya cerdas, tetapi juga berpendirian, menjadi kunci hebatnya hukum. Bismar Siregar, hakim agung rendah hati, nan miskin itu, memutar haluan ilmu hukum dan menyangkal postulat Friedman.

Almarhum Imam Santoso, yang lebih dikenal dengan nama Hoegeng Imam Santoso, terlalu naif untuk tidak dikenang sebagai orang baik, tahu jalan pulang, yang membuat hukum pada masanya hebat. 

Pak Suyudi, Jenderal bintang empat, yang punya trah hebat dalam ilmu agama ini, mau ditulis sebagai apa, dikenang sebagai apa kelak setelah tidak lagi menjadi Kapolri? Pak Kapolri tidak perlu mengatakan bahwa saya hanya ingin dikenang sebagai orang yang mengenal dan tahu rahasia sahadat.

Pak Jenderal tidak perlu menghutbahkan hukum begini dan begitu, perlu ini dan itu. Pak Kapolri hanya perlu memastikan putaran empiris hukum menjadikan pemimpin hukum sebagai sumbu utamanya. Hanya itu, tidak lebih.

Sejarah menulis Sayidina Umar bin Khattab, khalifah ketiga dalam peradaban Islam, dan Hakim Suraih menandai kehebatan mereka dalam berhukum.

Sayidina Umar bin Khattab hanya perlu sepotong tulang, menggarisnya, lalu menyerahkan tulang itu kepada si pemilik tanah, yang Yahudi, lalu si Yahudi itu menyerahkannya kepada Amr bin Ass, sang gubernur Mesir, setelah menjadi jenderal perang dan diplomat ulung.

Walau tanah itu hendak dibangun masjid, si Gubernur, tidak banyak teori, sontak mengembalikannya kepada si Yahudi, pemilik tanah itu. Selesai masalahnya.  Syuraih bin Al-Harits Al-Qadhi, hakim yang pernah mengadili perkara antara Sayidina Umar dengan seorang penjual kuda dan urusan jual beli kuda, mengalahkan Sayidina Umar.

Klaim Sayidina Umar bahwa kuda yang dibeli dari penjualnya cacat, luka, padahal sehat pada saat transaksi, ditolak Syuraih. Kalau kau bila luka, kembalikanlah kuda itu ke penjualnya dalam keadaan semula, sehat. Dan Umar pun kalah. Titik

Sama nasibnya dengan Sayidinan Umar, Sayidina Ali, RA, juga kalah dalam swengketa baju besinya.

Klaim  Sayidina Ali bahwa baju besi yang dikuasai si Yahudi itu adalah miliknya, justru kalah. Kalah karena Sayidina Ali tidak dapat memenuhi prosedur yang ditentukan dalam fikih.

Dua saksi yang diajukan oleh Sayidina Ali tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam kaidah fiqih untuk menjadi saksi. Kalah. Titik.  Ada banyak hakim pada periode pemerintahan Raja James II, tetapi Sir Edward Coke tertakdir dalam sejarah hukum Inggris sebagai champion of the common law dan tersohor dengan sejumlah putusannya yang menagungkan keadilan.

Dalam kasus yang dikenal sebagai Bonham Case (Thomas Bonham v College of Physicians) 1610, Coke terang-terangan menantang salah tafsir oleh College of Physicians, college di bawah kekuasaan Raja.  Oliver Windle Holmes, si empris kawakan dalam karirnya yang panjang sebagai hakim Mahkamah Agung Amerika, tersohor dalam dunia hukum dan martabat manusia, dengan konsep clear and present danger, yang pernah difilimkan itu.

Walau sedang berada dalam masa Perang Dunia Pertama, dan Amerika, dengan Woodrow Wilson sebagai presiden, memberlakukan Espionage Act 1917 untuk menggalang dukungan rakyat,

Holmes malah membebaskan Schenck, aktivis antiperang, dari tuduhan melanggar Espionage Act itu.  Jalan di atas itukah yang hendak ditulis Pak Jenderal Suyudi, kelak di suatu hari nanti? Pak Jendral hanya perlu memastikan semua perkara yang telah diputus  di praperadilan, tetapi tidak juga dilanjutkan atau dihentikan penyidikannya, segera dituntaskan pada kesempatan pertama, atau diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Menentukan batas waktu penyidikan sebuah tindak pidana layak dipertimbangkan, Pak Jenderal.

Jangan lagi ada demonstran yang bocor kepalanya dalam demonstrasi, dan jangan ada lagi penggeledahan sejenis penggeledahan pada rumah Roy Suryo, dan Jumhur Hidayat, dulu. Itu melukai dan menyakiti harkat dan martabat. Tidakkah Pak Jenderal tahu bahwa hukum tidak pernah tidak berurusan dengan harkat  dan martabat orang?  Betul-betul hebat, bahkan mengagumkan kalau Pak Jenderal dapat memberi kepastian bahwa semua orang, tidak peduli konglomerat, politisi besar, diperlakukan sama dengan pendorong gerobak dalam setiap perkara. Kalau harus menempuh jalan restorasi, sederhanakanlah prosedurnya, sehingga harkat dan martabat terjaga dan terpancar pada aspek dimensi prosesnya. Bagus bila Pak Jenderal bersedia memberi kepastian bahwa peristiwa sejenis kilometer 50 dulu, tidak bakal terjadi di sepanjang kepemimpinan Pak Jenderal. Bukan hanya cara mereka mati yang memilukan, tetapi mati dalam peristiwa yang melibatkan aparatur penegak hukum, itulah yang menjijikkan.  Pak Jenderal tahu, Pak Presiden sudah begitu sering melontarkan penilaiannya terhadap postur penegak hukum sejauh ini. Presiden terlihat sangat tepat dalam mengidentifikasi problem besar dunia hukum kita. Penegak hukum, terlihat jelas teridentifikasi sebagai faktor utamanya. Penegak hukumlah yang  muncul sebagai faktor melembaganya ekonomi ekstraktif; tambang ilegal, sawit ilegal dan lainnya.  Harapan ini beralasan ditujukan kepada Pak Jendral, bukan lantaran Pak Jendral merupakan orang baru ditubuh Polri. Bukan, bukan itu. Harapan ini menemukan alasan untuk diungkapkan, karena Pak Jenderal bersedia bersimpuh di kaki ibu. Bahkan, Pak Jenderal memilih jalan berisiko dengan menggunakan mimbar khatib salat Jumat di Masjid Mabes Polri, menyampaikan harapan-harapan etis untuk Polri yang hebat.  Pak Kapolri tahu mimbar khutbah Jumat, adalah tempat Baginda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menyampaikan pesan teologis, tidak hanya untuk penguatan iman, tetapi juga membuat ahlak merekah. Bersimpuh di kaki Ibu dan penggunaan mimbar Jumat, logis diterima sebagai peristiwa berdimensi teologis. Dalam kesadaran etik terbaik, kedua peristiwa itu justru menghadirkan beban etik yang tidak kecil. Hebatnya, Pak Jenderal memiliki keberanian melintasi jalan etis seberat itu.  Pak Jenderal, Khalifa Umar Bin Abdul Azis, pernah menelurkan sebuah rumus kecil tentang sikap yang harus diambil hakim, penegak hukum.

Katanya, “Seorang yang telah melihat kebenaran satu perkara dengan jelas, maka ia harus cepat memutuskannya. Namun apabila ia belum melihat kebenaran itu, ia tidak boleh membiarkannya begitu saja, ia harus melaporkan kepada atasannya agar atasannya itu dapat melihat dan memutuskannya. Semoga. Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter, tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan ini. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.