Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Dua anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu yakni AIPDA Remigius Kala dan Briptu Egidianus Klau , pada jumat (5/5/17), menghadiri penyerahan denda adat terkait penyelesaian kisruh rumah tangga antara Egidius Nobi dan istrinya Maria Fatima Rouk.
Penyerahan denda adat ini dilakukan atas Kesepakatan damai oleh kedua Pasutri di hadapan forum penyelesaian secara adat, pada tanggal 3 Mei 2017, yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.
Usai penyerahan denda adat, Bhabinkamtibmas Aipda Remi dan Briptu Egidianus berpesan kepada Pasutri agar kedepannya lebih saling menyayangi, saling menghargai satu sama lain dan menyelesaikan suatu masalah dengan kepala dingin.
Setelah memberikan wejangan kepada Pasutri, Bhabinkamtibmas Desa Takirin Aipda Remi Kala,memberikan penyuluhan tentang penyakit masyarakat, premanisme, dan kenakalan remaja.
”Kepolisian saat ini menggelar Operasi Bina Kusuma yang pada intinya mencegah serta menanggulangi penyakit masyarakat. Banyak anak-anak, remaja, hingga orangtua masih banyak yang belum sadar, melakukan perbuatan yang sebenarnya merugikan dirinya seperti judi, mabuk-mabukan, pemalakan, kebut-kebutan, hingga penyalahgunaan narkoba"kata Aipda Remi
"Untuk itu, saya selaku Bhabin di kecamatan Tasifeto Timur ini, mengajak kita semua yang hadir untuk menghindari hal yang sudah saya sebutkan tadi agar kehidupan kita nyaman, aman, dan tidak terbebani dengan masalah,” imbau Aipda Remi.
Sementara Briptu Egidianus Klau, yang nota bene Bhabinkamtibmas desa Halimodok, menambahkan bahwa Kepolisian akan menindak tegas kepada masyarakat yang menyalahi aturan hukum seperti memalak warga, menggelar perjudian, dan melakukan tindak pidana lainnya.
Acara penyerahan denda adat ini, berlangsung di rumah kepala desa halimodok,kec.Tasifeto Timur, Kab.Belu, yang turut dihadiri oleh kepala dusun Takirin, tokoh adat serta keluarga dari kedua belah pihak.
Penulis:Eja Manto
Publish:Eja Manto