Bawa Senjata Tajam Saat Bepergian, Pengendara Roda Empat Terjaring Razia Operasi Pekat Polres Belu
Kepolisian Resor Belu terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).dengan sasaran premanisme, senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, narkoba, balapan liar hingga terorisme.
Berbicara tentang sasaran kegiatan tersebut, anggota kepolisian melalui Satgas operasi Pekat Turangga 2022, pada rabu (14/12/2022) sekitar pukul 11.00 wita, turun menggelar razia kendaran di ruas jalan Fatubenao, kelurahan Atambua, kecamatan kota Atambua, kabupaten Belu.
Razia di hari ke 10 operasi pekat ini dipimpin Kasat Narkoba, AKP Samsul Ramadhan Arifin, SH selaku Kasatgas Tindak, yang didampingi Kasubbag Bin Ops, IPTU Profirius Esteves selaku Kasetops, Kasubbag Kerma Bag Ops, IPTU Mikael Mali selaku Kapusdal Ops dan KBO Samapta, IPDA Asep Ruspendi selaku Kasatgas Preventif.
Turut juga hadir dalam razia tersebut yakni KBO Binmas,IPDA Gaspar Manit selaku Kasatgas Preemtif, Kasi Propam, IPDA Filomena Soares selaku Kasatgas Ban Ops serta anggota satgas operasi pekat.
Dari pantauan Humas dilapangan, setiap kendaraan yang melintas dari dan menuju Atambua baik itu roda 2 atau lebih, dihentikan lalu diperiksa surat-surat serta barang bawaan.
Dalam penertiban kali ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang dari salah seorang pengendara roda empat yang melintas di jalan raya tersebut.
Selain menyita, Kasat Narkoba bersama Tim mengimbau yang bersangkutan untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari karena membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kepada awak media, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K mengungkapkan, kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kini gencar dilaksanakan kepolisian sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas menjelang hari raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.
"Saat ini kami jajaran Polda NTT serentak menggelar operasi Pekat Turangga yang dilaksanakan selama 15 hari kedepan, terhitung dari tanggal 5 kemarin sampai dengan 19 desember 2022. Tujuan utamanya digelar operasi ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat kabupaten Belu dari berbagai gangguan kamtibmas serta cipta kondisi menjelang perayaaan Natal dan pergantian tahun 2022."ungkap Kapolres Belu.
"Untuk itu, Kami juga harapkan dukungan serta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing. Caranya dengan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat dan segera lapor Polisi bilamana ada kejadian atau tindak pidana di wilayah tempat tinggal masing-masiing”imbau Kapolres Belu.