Dalam menjalankan profesi sebagai anggota Polri, seluruh anggota Polri terikat kepada Kode Etik Profesi Polri berupa pedoman moral bagi setiap anggotanya guna menjaga kehormatan dan keluhuran profesinya. Begitu pentingnya kode etik profesi Polri bagi organisasi Polri dibuktikan dengan adanya Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 pada tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Perkap No. 7 Tahun 2006 menyatakan bahwa kode etik profesi Polri adalah kristalisasi yang dilandasi dan dijiwai Pancasila serta mencerminkan jati diri anggota Polri dan komitmen moral yang tertuang dalam : etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam berhubungan/berinteraksi dengan masyarakat. Nilai-nilai etika tersebut harus dipegang teguh oleh seluruh anggota Polri dalam semua level kepangkatan dan jabatan.
Selain Kode Etik Profesi, juga ada Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 PP No. 2 Tahun 2003 menyatakan bahwa disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait dengan kode etik profesi Polri dan Peraturan Disiplin Polri tersebut Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA SIK, mengatakan seiring dengan berjalannya waktu, Beliau mengatakan pelanggaran - pelanggaran yang sifatnya Kode Etik Profesi maupun tindakan Disiplin bagi Personil di Polres Belu ini bisa dikurangi.
Untuk itu, kepada mereka - mereka yang laporannya masih TK (tanpa keterangan), disamping melakukan pembinaan oleh Kasi Propam, Para Perwira pun juga harus bisa memberikan pembinaan terhadap Anggotanya sesuai dengan satfungnya masing - masing. Hal inilah yang dikemukakan oleh Kapolres Belu saat memimpin Apel pagi yang bertempat di lapangan Apel Polres Belu, yang diikuti oleh Para Kabag, kasat, Perwira Staf dan brigadir serta PNS Polres Belu Sabtu 29/10/2016, Pkl. 08.00 Wita.
Pada kesempatan apel jam Pimpinan ini, Kapolres Belu juga memberikan petunjuk kepada Anggota terkait kegiatan Pengamanan Prosesi Patung Bunda Maria dan Tuhan Yesus di Betun dan juga Kegiatan Pengamanan Open Road Race yang akan dilaksanakan di Lapangan Umum Atambua. Kapolres meminta kepada Anggota dari Satuan Lalu lintas untuk berkoordinasi dengan panitia, agar tikungan - tikungan yang menimbulkan kerawanan dilapisi dengan ban dan karung yang berisi pasir, sehingga tidak menimbulkan efek bagi para penonton" Ucap kapolres.
Sebelum mengakhiri arahanya, Kapolres Belu menghimbau kepada seluruh anggota Polres Belu baik itu perwira maupun Brigadir, agar selalu Kompak, selalu Solid, Semangat dan melaksanakan tugas dengan Penuh kiklasan.